Categories: BATAM

Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati Terdakwa Kasus Pencurian Rp9 Miliar

BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Roliati di kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dari rekening atas nama Komisaris PT Active Marine Industri (AMI) Lim Siew Lan sebesar Rp9 miliar yang ditransfer ke Kuasa Hukum AMI, Ahmad Rustam Ritonga (AAR) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 31 Juli 2024 lalu.

Putusan ini merupakan upaya hukum banding dengan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG yang diajukan oleh Roliati berserta penasehat hukumnya, Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk pada 1 Juli 2024.

Mengutip dari laman mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro dan hakim anggota, Morgan Simanjuntak, Brig Eko Purwanto dalam putusnnya menyatakan menerima Permintaan BANDING dari Penasihat hukum terdakwa Roliati dan Penuntut Umum tersebut.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan BANDING tersebut,”kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari TAHANAN KOTA seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampua, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Kepri pada tanggal 12 Agustus 2024.

Berita sebelumnya, Seorang oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR) pada Rabu 31 Juli 2024 telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).

Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024. “Benar,” ujarnya.

Dalam surat DPO ini, Polisi membeberkan ciri-ciri tersangka. Yakni berbadan tinggi 163 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang/biasa dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun.

Pembeberan ciri-ciri ini Polisi berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya. Menurut Polisi tersangka merupakan target utama pencarian polisi.

Sehingga, apabila tersangka dapat ditemukan atau ditangkap agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.