Kilas balik, dari data dan berita yang pernah ditulis oleh SwaraKepri. Komisaris PT AMI, Liem Siew Lan (Kakak mendiang Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) selaku korban melayangkan Laporan Polisi terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini.
Adapun para tersangka yakni, Roliati diketahui admin PT AMI yang juga sebagai pemegang saham di perusahaan dan Kuasa Hukum PT AMI, Ahmad Rustam Ritonga.
Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi usai Lim Siang Huat meninggal diduga akibat Covid-19 pada 5 Februari 2021. Roliati yang posisinya sebagai admin perusahaan mentransfer sejumlah dana atau uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Ahmad Rustam Ritonga atas voucher payment PT AMI sebesar Rp. 9 miliar dari rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan aplikasi M2U.
Terhadap tersangka Roliati, kasusnya telah usai diputus sebagai terdakwa di meja hijau Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 10 Juni 2024 dengan hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun.
Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments