Categories: BATAM

Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati Terdakwa Kasus Pencurian Rp9 Miliar

BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Roliati di kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dari rekening atas nama Komisaris PT Active Marine Industri (AMI) Lim Siew Lan sebesar Rp9 miliar yang ditransfer ke Kuasa Hukum AMI, Ahmad Rustam Ritonga (AAR) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 31 Juli 2024 lalu.

Putusan ini merupakan upaya hukum banding dengan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG yang diajukan oleh Roliati berserta penasehat hukumnya, Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk pada 1 Juli 2024.

Mengutip dari laman mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro dan hakim anggota, Morgan Simanjuntak, Brig Eko Purwanto dalam putusnnya menyatakan menerima Permintaan BANDING dari Penasihat hukum terdakwa Roliati dan Penuntut Umum tersebut.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan BANDING tersebut,”kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari TAHANAN KOTA seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampua, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Kepri pada tanggal 12 Agustus 2024.

Berita sebelumnya, Seorang oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR) pada Rabu 31 Juli 2024 telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).

Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024. “Benar,” ujarnya.

Dalam surat DPO ini, Polisi membeberkan ciri-ciri tersangka. Yakni berbadan tinggi 163 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang/biasa dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun.

Pembeberan ciri-ciri ini Polisi berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya. Menurut Polisi tersangka merupakan target utama pencarian polisi.

Sehingga, apabila tersangka dapat ditemukan atau ditangkap agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

6 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

This website uses cookies.