Categories: BATAMKEPRI

Pengadilan Tinggi Kepri Mulai Sidangkan Perkara Banding Kepemilikan Kapal MT Arman 114

Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.

“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.

Penulis: Rudi Torpana 

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRIAPI dan Fintech Payara Jalin Kemitraan Strategis, Percepat Akses Layanan Keuangan Digital

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem digital melalui…

9 jam ago

Sewareklame.com, Cara Baru Menyewa Reklame di Seluruh Indonesia

Di tengah persaingan bisnis yang kian ketat, kebutuhan akan media promosi yang tepat sasaran semakin…

12 jam ago

Memperkuat Sinergi dan Layanan: Gathering BRI Cempaka Mas dan PT AHM

BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1 dengan bangga menyelenggarakan kegiatan gathering khusus sebagai…

12 jam ago

Kisah Ujang Pustiawan dan Perjuangan Kelompok Tani Flora Mangrove

Jakarta, 19 November 2025 — Ketika sebagian besar warga Jakarta menjalani hari-hari di tengah padatnya…

12 jam ago

NDTCCS UAE dan Terra Drone Indonesia Tampilkan Inovasi Drone di ADIPEC 2025

Abu Dhabi, 24 November 2025 – NDT Corrosion Control Services Co. (NDTCCS), perusahaan terkemuka di…

13 jam ago

KAI Sumut kenalkan Program Railpoin KAI untuk Pelanggan Setia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memperkenalkan…

14 jam ago

This website uses cookies.