Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.
“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.
Penulis: Rudi Torpana
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
This website uses cookies.
View Comments