Categories: BATAMKEPRI

Pengadilan Tinggi Kepri Mulai Sidangkan Perkara Banding Kepemilikan Kapal MT Arman 114

Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.

“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.

Penulis: Rudi Torpana 

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…

12 jam ago

Tancap Gas di Awal 2026, BRI Finance Catatkan Penyaluran Pembiayaan Melonjak 131,53%

Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Hilirisasi, PTPN I Fokus Replanting di Pulau Seram

MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…

13 jam ago

Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Optimal

LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…

13 jam ago

BRI Region 6 Gelar TOT New Qlola, Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Layanan Digital

BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (TOT) New Qlola sebagai langkah strategis dalam…

13 jam ago

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) terus memberikan kontribusi nyata bagi negara. Perusahaan tambang tembaga…

13 jam ago

This website uses cookies.