Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.
“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.
Penulis: Rudi Torpana
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem digital melalui…
Di tengah persaingan bisnis yang kian ketat, kebutuhan akan media promosi yang tepat sasaran semakin…
BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1 dengan bangga menyelenggarakan kegiatan gathering khusus sebagai…
Jakarta, 19 November 2025 — Ketika sebagian besar warga Jakarta menjalani hari-hari di tengah padatnya…
Abu Dhabi, 24 November 2025 – NDT Corrosion Control Services Co. (NDTCCS), perusahaan terkemuka di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memperkenalkan…
This website uses cookies.
View Comments