Categories: BATAMKEPRI

Pengadilan Tinggi Kepri Mulai Sidangkan Perkara Banding Kepemilikan Kapal MT Arman 114

Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.

“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.

Penulis: Rudi Torpana 

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BINUS University Raih 38 Medali di POMNAS XIX lewat Perjuangan 24 Atlet Mahasiswa

Jakarta, 3 Oktober 2025 –  Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…

3 hari ago

Mahasiswa Cyber Security BINUS UNIVERSITY Torehkan Prestasi di Kompetisi Cyber Esports Nasional

Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…

3 hari ago

Di Tengah Maraknya Perselingkuhan, Film Sampai Titik Terakhirmu Hadir Tampilkan Cinta Tulus dan Kesetiaan

Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…

3 hari ago

Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan

BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…

3 hari ago

Kirim ke Luar Negeri Tanpa Drama: Tips Lengkap dari Jemput Paket sampai Terkirim

Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…

3 hari ago

Proyeksi Harga Emas Target Akhir Tahun 2025 Capai Level $4.300

Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…

3 hari ago

This website uses cookies.