Categories: HUKUM

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Sutjahjo Hari Murti

BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Sutjahjo Haru Murti. PT menerima permohonan banding dari penuntut umum Kejari Batam dengan memutukan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.

Hendar mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam Batam telah menerima salinan putusan banding SHM dari PT Riau, dimana Majelis Hakim menolak permohonan banding terdakwa SHM.

“Dan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Kejari Batam dengan memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 Juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 29 Maret 2021 Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Sutjahjo Hari Murti.

  • Mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Murti.
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN-Tpg tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Sutjahjo Hari Murti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut
  1. Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Seperti diketahui, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau korupsi gratifikasi/RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.