Categories: HUKUM

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Sutjahjo Hari Murti

BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Sutjahjo Haru Murti. PT menerima permohonan banding dari penuntut umum Kejari Batam dengan memutukan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.

Hendar mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam Batam telah menerima salinan putusan banding SHM dari PT Riau, dimana Majelis Hakim menolak permohonan banding terdakwa SHM.

“Dan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Kejari Batam dengan memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 Juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 29 Maret 2021 Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Sutjahjo Hari Murti.

  • Mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Murti.
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN-Tpg tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Sutjahjo Hari Murti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut
  1. Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Seperti diketahui, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau korupsi gratifikasi/RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.