BATAM – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Seruni Batam terus bergulir. Ditreskrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pengelola Gelper bernama Abu.
“Abu telah ditangkap Tim Buser Polda Kepri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat(24/10/2014).
Menurut Hartono Abu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka lainnya. “Nama Abu selalu disebut-sebut oleh karyawannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hartono.
Dari pengakuan para tersangka Abu disebut sebagai pengelola Gelper di Hotel Seruni Batam. Sebagai pengelola, Abu yang membayar gaji para karyawan yang ada.
Hartono mengaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu untuk mengetahui pemilik Gelper gelper tersebut. “Kami belum tahu siapa pemilik gelper itu, kami masih melakukan pengembangan untuk menjerat pemiliknya,” ujarnya.
Selain itu Hartono juga mengaku penyidik telah memanggil pihak managemen Hotel Seruni untuk dimintai keterangan. “Pihak manajemen Hotel Seruni juga telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari melalui Kabid Humas, AKBP Hartono mengatakan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka paska penggerebekan yang dilakukan di lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 2 Hotel Seruni Satam, kemarin malam, Sabtu(18/10/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari puluhan orang yang diamankan tadi malam, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi, Minggu(19/10/2014).
Ke-21 orang tersebut yakni pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang dan kasir 2 orang telah ditahan di Mapolda Kepri. Puluhan orang lainnya yang turut diamankan masih dilakukan pengembangan dan masih berstatus sebagai saksi.
“Seluruh tersangka telah ditahan dan tinggal menyiapkan pemberkasan. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mejerat pengelola dan pemilik Gelper di Hotel Seruni,” ujarnya. (red/di)
Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…
Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…
This website uses cookies.