Categories: HUKUMVoice Of America

Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri

Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.

Benny dibebaskan dari hukuman penjara karena dia sudah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus terpisah pada2020 terkait dengan kerugian investasi ratusan juta dolar di perusahaan asuransi Jiwasraya lain, ujar hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan selama persidangan. Pengacaranya, Aditya W. Santoso, mengatakan belum memutuskan apakah hendak mengajukan banding.

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Benny menjadi berita utama internasional pada tahun 2018 ketika dia menggugat Goldman Sachs sebesar $1 miliar atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan Indonesia, sebuah kasus yang dia menangkan di pengadilan rendah, tetapi kalah di Mahkamah Agung setahun kemudian.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di Tanah Air dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Benny mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut membuat ekuitas perusahaan negatif sejak 2020.

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

Pemerintah mengeluarkan undang-undang keuangan yang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut, suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sektor ini./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

8 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

10 jam ago

This website uses cookies.