KARIMUN – Pengusaha Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino divonis 2 bulan 10 hari penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(12/11/2019) siang.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino terbukti secara sah bersalah dan divonis 2 bulan 10 Hari penjara potong masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000,” ujar Joko.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Billy Bravomack dan tiga temannya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga : Pengusaha Karimun Billy Bravomack dkk Dituntut 3 Bulan Penjara
Diketahui Jaksa Penuntut Umum, Herlambang menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU.
(Hasian Sinaga)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.