Categories: HUKUMKarimun

Pengusaha Karimun Billy Bravomack dkk Dituntut 3 Bulan Penjara

KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(30/10/2019).

JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Herlambang.

JPU menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa karena korban mengalami memar pada bagian perutnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima.

“Kami terima pak hakim. Kami sudah bersalah dan kami menyesal. Kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Kami juga memohon agar Bapak Hakim memberikan keringanan hukuman bagi kami,” kata Billy.

Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar kemudian menunda persidangan hingga tanggal 6 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

 

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

30 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

2 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

3 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

4 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

6 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

6 jam ago

This website uses cookies.