Categories: BATAM

Pengusaha Limbah Akui Kendala Tangani Tumpukan Limbah B3 Di Nongsa

BATAM – Masalah penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Nongsa dikhawatirkan memicu pencemaran lingkungan. Para pengusaha limbah B3 diminta oleh Komisi III DPRD Kota Batam segera atasi masalah tersebut.

Ketua umum asosiasi pengusaha limbah (Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite berjanji pihaknya akan menangani masalah penumpukan limbah B3 ini dalam waktu dekat.

Kendati begitu, ia mengungkap ada beberapa permasalahan dalam penanganan limbah B3 di KPLI Nongsa. Tidak terintegrasinya sebuah peraturan soal pengiriman limbah B3 menurutnya menjadi kendala pertama bagi para pengusaha limbah.

“Kita pernah terkendala selama sembilan bulan untuk pengiriman karena tidak terintegrasinya sebuah peraturan yang harus mendukung pengiriman limbah B3,” katanya usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Jumat (14/8/2020) sore.

Selain itu, pandemi Covid-19 juga disebut menyebabkan pengurusan dokumen-dokumen limbah B3 menjadi terkendala.

“Ketika menunjukan sesuatu (dokumen) itu agak lambat dan slow. Yang tadinya bisa langsung sekarang harus work from home” bebernya.

Guna menjawab permintaan Komisi III DPRD Kota Batam agar ada terobosan penyelesaian penumpukan limbah ini, Barani mengatakan bahwa dalam waktu dekat Aspel B3 Indonesia akan mengirim sekitar 14 ribu ton limbah B3 yang dibagi dalam dua pengiriman.

“Bulan ini akan terealisasi. Tujuan pengirimannya ke Jakarta dan ke Semen Padang,” jelasnya.

Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Aspel B3 Indonesia, Syamsul, bahwa KPLI B3 di Nongsa hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan sementara.

“Di sana (KPLI Nongsa) itu memang tempat untuk menumpuk sementara bukan selamanya dalam rangka antri untuk dikirim ke luar,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah dalam rapat bersama Komisi III DPRD Batam membahas jenis-jenis limbah dan masa penimbunannya, Syamsul mengiyakan.

“Iya tadi juga dibahas. Itu juga akan disosialisasikan kepada kami (Aspel),” kata dia.

“Tentunya kami akan melanjutkan kepada anggota bahwa limbah-limbah apa saja yang bisa ditimbun dengan masa waktu 90 hari, 120 hari dan ada waktu 320 hari,” pungkas Syamsul.

M.Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

4 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

4 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

4 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

12 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

15 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

17 jam ago

This website uses cookies.