Categories: BATAM

Pengusaha Limbah Akui Kendala Tangani Tumpukan Limbah B3 Di Nongsa

BATAM – Masalah penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Nongsa dikhawatirkan memicu pencemaran lingkungan. Para pengusaha limbah B3 diminta oleh Komisi III DPRD Kota Batam segera atasi masalah tersebut.

Ketua umum asosiasi pengusaha limbah (Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite berjanji pihaknya akan menangani masalah penumpukan limbah B3 ini dalam waktu dekat.

Kendati begitu, ia mengungkap ada beberapa permasalahan dalam penanganan limbah B3 di KPLI Nongsa. Tidak terintegrasinya sebuah peraturan soal pengiriman limbah B3 menurutnya menjadi kendala pertama bagi para pengusaha limbah.

“Kita pernah terkendala selama sembilan bulan untuk pengiriman karena tidak terintegrasinya sebuah peraturan yang harus mendukung pengiriman limbah B3,” katanya usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Jumat (14/8/2020) sore.

Selain itu, pandemi Covid-19 juga disebut menyebabkan pengurusan dokumen-dokumen limbah B3 menjadi terkendala.

“Ketika menunjukan sesuatu (dokumen) itu agak lambat dan slow. Yang tadinya bisa langsung sekarang harus work from home” bebernya.

Guna menjawab permintaan Komisi III DPRD Kota Batam agar ada terobosan penyelesaian penumpukan limbah ini, Barani mengatakan bahwa dalam waktu dekat Aspel B3 Indonesia akan mengirim sekitar 14 ribu ton limbah B3 yang dibagi dalam dua pengiriman.

“Bulan ini akan terealisasi. Tujuan pengirimannya ke Jakarta dan ke Semen Padang,” jelasnya.

Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Aspel B3 Indonesia, Syamsul, bahwa KPLI B3 di Nongsa hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan sementara.

“Di sana (KPLI Nongsa) itu memang tempat untuk menumpuk sementara bukan selamanya dalam rangka antri untuk dikirim ke luar,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah dalam rapat bersama Komisi III DPRD Batam membahas jenis-jenis limbah dan masa penimbunannya, Syamsul mengiyakan.

“Iya tadi juga dibahas. Itu juga akan disosialisasikan kepada kami (Aspel),” kata dia.

“Tentunya kami akan melanjutkan kepada anggota bahwa limbah-limbah apa saja yang bisa ditimbun dengan masa waktu 90 hari, 120 hari dan ada waktu 320 hari,” pungkas Syamsul.

M.Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.