Categories: BATAM

Pengusaha Limbah Akui Kendala Tangani Tumpukan Limbah B3 Di Nongsa

BATAM – Masalah penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Nongsa dikhawatirkan memicu pencemaran lingkungan. Para pengusaha limbah B3 diminta oleh Komisi III DPRD Kota Batam segera atasi masalah tersebut.

Ketua umum asosiasi pengusaha limbah (Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite berjanji pihaknya akan menangani masalah penumpukan limbah B3 ini dalam waktu dekat.

Kendati begitu, ia mengungkap ada beberapa permasalahan dalam penanganan limbah B3 di KPLI Nongsa. Tidak terintegrasinya sebuah peraturan soal pengiriman limbah B3 menurutnya menjadi kendala pertama bagi para pengusaha limbah.

“Kita pernah terkendala selama sembilan bulan untuk pengiriman karena tidak terintegrasinya sebuah peraturan yang harus mendukung pengiriman limbah B3,” katanya usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Jumat (14/8/2020) sore.

Selain itu, pandemi Covid-19 juga disebut menyebabkan pengurusan dokumen-dokumen limbah B3 menjadi terkendala.

“Ketika menunjukan sesuatu (dokumen) itu agak lambat dan slow. Yang tadinya bisa langsung sekarang harus work from home” bebernya.

Guna menjawab permintaan Komisi III DPRD Kota Batam agar ada terobosan penyelesaian penumpukan limbah ini, Barani mengatakan bahwa dalam waktu dekat Aspel B3 Indonesia akan mengirim sekitar 14 ribu ton limbah B3 yang dibagi dalam dua pengiriman.

“Bulan ini akan terealisasi. Tujuan pengirimannya ke Jakarta dan ke Semen Padang,” jelasnya.

Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Aspel B3 Indonesia, Syamsul, bahwa KPLI B3 di Nongsa hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan sementara.

“Di sana (KPLI Nongsa) itu memang tempat untuk menumpuk sementara bukan selamanya dalam rangka antri untuk dikirim ke luar,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah dalam rapat bersama Komisi III DPRD Batam membahas jenis-jenis limbah dan masa penimbunannya, Syamsul mengiyakan.

“Iya tadi juga dibahas. Itu juga akan disosialisasikan kepada kami (Aspel),” kata dia.

“Tentunya kami akan melanjutkan kepada anggota bahwa limbah-limbah apa saja yang bisa ditimbun dengan masa waktu 90 hari, 120 hari dan ada waktu 320 hari,” pungkas Syamsul.

M.Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Permudah Kepemilikan Motor Premium Lewat Pembiayaan Bunga Mulai 0,7%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

4 jam ago

BRI Finance Perkuat Struktur Pendanaan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga Acuan

Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…

4 jam ago

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu

Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…

4 jam ago

Rekomendasi Tempat Jual Beli Tas Mewah Branded Original yang Aman dan Terpercaya

deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…

4 jam ago

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

7 jam ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

8 jam ago

This website uses cookies.