Categories: BATAMBP BATAM

Penjelasan BP Batam soal Pemegang HPL Kawasan Rempang

BATAM – Melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan pengembangan Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional(PSN) Tahun 2023.

Proyek pengembangan Rempang Eco City itu, akan berdiri diatas lahan seluas 8.142 hektar, dari 17.600 hektar, luasan lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, kawasan Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam. Sehingga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang berada di BP Batam.

Ia melanjutkan, dalam mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan, adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada tahun 2007.

19 tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden saat itu, Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, BP Batam kemudian membangun 6 jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Pembangunan jembatan dimulai pada tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya pembangunan jembatan senilai Rp 400 miliar.

“Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang juga diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP Nomor 5 tahun 2011 itu, disebutkan jika Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

Masih dalam PP Nomor 5 tahun 2011, juga disebutkan bahwa pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh BP Batam.

Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut, sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.

Jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementrian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

“Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang, harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian diatas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam,” jelas Ariastuty.

Ariastuty menambahkan, saat ini lahan yang dialokasikan ada masyarakatnya. Sehingga masyarakat yang terdampak dari Rempang Eco City akan diberikan kompensasi yang menguntungkan untuk bergeser dari tempat asalnya ke tempat baru yang lebih tertata rapi.

Pergeseran ini, demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik dimasa yang akan datang, sejalan dengan suksesnya kegiatan investasi di kawasan Rempang Eco City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.