BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan soal tuntutan 4 bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiyaan Hong Koon Chengalias Kelvin Hong.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) memiliki pertimbangan untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa Amat Tantoso berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pertimbangan JPU tentu punya dasar, dasarnya itu ya fakta-fakta dipersidangan,”ujar Fauzi kepada swarakepri di ruang kerjanya, Senin(4/11/2019) sore.
Dijelaskan bahwa penuntut umum mempertimbanhgan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
“Hal-hal memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut terdakwa dalam suatu persidangan,” tegasnya.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara
Menurut Fauzi, keputusan dalam perkara tersebut ada di tangan Majelis Hakim.
“Keputusan tetap ada di Hakim, apakah terdakwa layak mendapatkan hukuman 4 bulan atau nanti bisa lebih berat, bahkan bisa di vonis bebas. Jaksa hanya bisa menuntut seseorang bukan mengadili seseorang,” jelasnya.
Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Bebaskan Amat Tantoso dari Dakwaan Primer
Dikatakan bahwa tuntutan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Amat Tantoso sudah adil, karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir di persidangan, sementara terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya.
“Saya rasa sudah adil,” tegas Fauzi.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.