TANJUNGPINANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri berikan penjelasan Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait antisipasi Virus Corona atau Covid-19.
Ketua MUI Kepri H. Bambang Maryono mengatakan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bersama pemerintah tentunya sudah melewati tahap kajian bersama.
Bambang menjelaskan, bagi masyarakat yang belum terkena Covid-19 tapi tinggal di wilayah yang rawan terjangkit virus, maka diperbolehkan untuk tidak sholat berjama’ah di Masjid.
Termasuk boleh untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah.
“Bahkan untuk sholat Jumat boleh tidak dilakukan. Akan tetapi harus diganti dengan sholat zuhur dirumah,” ujarnya di KM 11 Tanjungpinang, Jum’at (20/3/2020) sore.
Namun jika masyarakat tinggal di kawasan yang tingkat penularannya masih rendah maka tetap wajib melaksanakan sholat berjamaah di Masjid.
“Apabila yang tinggal dikawasan penularannya rendah, maka wajib bagi mereka (masyarakat) untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid, seperti sholat Jum’at,” tuturnya.
Sementara untuk wilayah Kepri, kata dia, masih bisa melakukan Sholat berjamaah. Mengingat kondisi wilayah penularan yang belum cukup tinggi atau berbahaya.
Ia jug menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tempat keramaian guna mencegah penularan virus Corona.
“Mari kita bersatu untuk melawan Covid-19 ini. Kita himbau agar masyarakat menjauhi tempat-tempat keramaian, seperti kafe, nonton bersama dan sebagainya yang rawan penularan virus ini,” pungkasnya.
Ismail
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.