Categories: KEPRI

Penjelasan MUI Kepri Tentang Fatwa Tidak Sholat Berjama’ah untuk Antisipasi Penyebaran Corona

TANJUNGPINANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri berikan penjelasan Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait antisipasi Virus Corona atau Covid-19.

Ketua MUI Kepri H. Bambang Maryono mengatakan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bersama pemerintah tentunya sudah melewati tahap kajian bersama.

Bambang menjelaskan, bagi masyarakat yang belum terkena Covid-19 tapi tinggal di wilayah yang rawan terjangkit virus, maka diperbolehkan untuk tidak sholat berjama’ah di Masjid.

Termasuk boleh untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah.

“Bahkan untuk sholat Jumat boleh tidak dilakukan. Akan tetapi harus diganti dengan sholat zuhur dirumah,” ujarnya di KM 11 Tanjungpinang, Jum’at (20/3/2020) sore.

Namun jika masyarakat tinggal di kawasan yang tingkat penularannya masih rendah maka tetap wajib melaksanakan sholat berjamaah di Masjid.

“Apabila yang tinggal dikawasan penularannya rendah, maka wajib bagi mereka (masyarakat) untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid, seperti sholat Jum’at,” tuturnya.

Sementara untuk wilayah Kepri, kata dia, masih bisa melakukan Sholat berjamaah. Mengingat kondisi wilayah penularan yang belum cukup tinggi atau berbahaya.

Ia jug menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tempat keramaian guna mencegah penularan virus Corona.

“Mari kita bersatu untuk melawan Covid-19 ini. Kita himbau agar masyarakat menjauhi tempat-tempat keramaian, seperti kafe, nonton bersama dan sebagainya yang rawan penularan virus ini,” pungkasnya.

Ismail

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

5 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

22 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.