BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara terhadap Roslina dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT). Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut maksimal Roslina dengan 10 Tahun Penjara.
Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Isi Pasal 44 Ayat(2) UU PKDRT adalah, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 Juta.
Atas putusan Majelis Hakim PN Batam tersebut, Kuasa Hukum Roslina, Ronald Reagen Sunarto Baringbing dan Tim menyatakan tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Dalam melakukan upaya hukum banding, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri agar cermat didalam melihat duduk permasalahan atas kasus ini dan tidak tergiring oleh opini-opini tidak benar yang beredar di media sosial,”ujar Ronald didampingi Abri Sastra Pasaribu, Ferdian Taufik Siregar dan Eva Sondang Kartika Sihombing di Batam, Selasa 9 Desember 2025.
Ronald berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri bisa memberikan keadilan kepada Roslina sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami tetap pada kesimpulan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan keji sebagaimana yang didakwakan JPU,”tegasnya.
Vonis Hakim Tidak Ada Satupun Pertimbangan Yang Meringankan Roslina
Ronald juga memberikan tanggapan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dalam putusannya menyatakan tidak ada satupun pertimbangan yang meringankan bagi Roslina.
“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa terhadap perbuatan tindak pidana yang ancamannya tidak seumur hidup atau hukuman mati harus mempertimbangkn hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Klien kami ini belum pernah melakukan tindak pidana, hal itu kan salah satu bentuk yang meringankan? tetapi dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan. Jadi kita tidak memngerti apa yang menjadi pertimangan Majelis Hakim, sehingga mengesampingkan Perma Nomor 1 tahun 2020 sebagai rujukan Majelis Hakim dalam membuat putusan,”terangnya.
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa terdakwa dan penasehat hukumnya bisa mengajukan banding jika tidak terima dengan putusan PN Batam.
“Kita hormati saja putusan itu, pihak dari terdakwa masih mempunyai hak untuk mengajukan banding. Putusan Pengadilan Negeri Batam belum final, masih ada upaya hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam Rabu 10 Desember 2025 sore.
Page: 1 2
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.