BATAM – Lucky Suhendra, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/1/2016).
Ketua Mahelis Hakim Mangapul Manulu didampingi Hakim Anggota Yola Lamerosa dan Muhammad Chandra dalam amar putusannya menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan kesaksian para saksi serta fakta persidangan, Majelis berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan tidak ada yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa dipersidangan sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Untuk itu, kami memutuskan terdakwa Lucky Suhendra di hukum penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 4 miliar subsidair 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Mangapul.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Eliswita dan JPU Rita Sembiring menyatakan terima dengan putusan tersebut.
“Terima yang mulia,” ujar terdakwa dan JPU
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal alternatif yakni pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan kedua pasal 112 pasal 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan penjara selama 8 tahun penjara.
Jefry Hutauruk
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
This website uses cookies.