BATAM – Lucky Suhendra, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/1/2016).
Ketua Mahelis Hakim Mangapul Manulu didampingi Hakim Anggota Yola Lamerosa dan Muhammad Chandra dalam amar putusannya menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan kesaksian para saksi serta fakta persidangan, Majelis berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan tidak ada yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa dipersidangan sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Untuk itu, kami memutuskan terdakwa Lucky Suhendra di hukum penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 4 miliar subsidair 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Mangapul.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Eliswita dan JPU Rita Sembiring menyatakan terima dengan putusan tersebut.
“Terima yang mulia,” ujar terdakwa dan JPU
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal alternatif yakni pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan kedua pasal 112 pasal 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan penjara selama 8 tahun penjara.
Jefry Hutauruk
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.