Categories: HUKUM

Penjual Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara di PN Batam

BATAM – Lucky Suhendra, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/1/2016).

Ketua Mahelis Hakim Mangapul Manulu didampingi Hakim Anggota Yola Lamerosa dan Muhammad Chandra dalam amar putusannya menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan kesaksian para saksi serta fakta persidangan, Majelis berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan tidak ada yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa dipersidangan sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Untuk itu, kami memutuskan terdakwa Lucky Suhendra di hukum penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 4 miliar subsidair 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Mangapul.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Eliswita dan JPU Rita Sembiring menyatakan terima dengan putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” ujar terdakwa dan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal alternatif yakni pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan kedua pasal 112 pasal 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan penjara selama 8 tahun penjara.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

3 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

4 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

7 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

7 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

8 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

8 jam ago

This website uses cookies.