BATAM – Muhammad Sadam alias Muharam, terdakwa kasus narkotika di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/12/2016).
Ketua Majelis Hakim, Syahrial A Harahap menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa sesuai pelanggaran pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, terdakwa juga telah menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya terima keputusan ini yang mulia” jawab terdakwa ketika ditanya tanggapannya setelah vonis dibacakan dibacakan Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan juga menerima hasil keputusan dari majelis hakim tersebut.
Sebelumnya terdakwa membeli barang haram sebanyak 15 paket jenis shabu yang dibungkus plastik transparan seberat 12 gram dari Midi (DPO) seharga Rp. 8.500.000 pada tanggal 02 Agustus lalu.
Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2016 sekira pukul 18.25 WIB, terdakwa di tangkap oleh tim buser Barelang saat mau menjual paket shabu tersebut di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning.
Terdakwa mengakui barang haram yang di simpannya di kantong celana bagian depan tersebut adalah miliknya yang akan dia jualkan.
Verdawen Margote
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.