Categories: HUKUM

Penjual Sabu Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

BATAM – Muhammad Sadam alias Muharam, terdakwa kasus narkotika di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/12/2016).

Ketua Majelis Hakim, Syahrial A Harahap menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa sesuai pelanggaran pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, terdakwa juga telah menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya terima keputusan ini yang mulia” jawab terdakwa ketika ditanya tanggapannya setelah vonis dibacakan dibacakan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan juga menerima hasil keputusan dari majelis hakim tersebut.

Sebelumnya terdakwa membeli barang haram sebanyak 15 paket jenis shabu yang dibungkus plastik transparan seberat 12 gram dari Midi (DPO) seharga Rp. 8.500.000 pada tanggal 02 Agustus lalu.

Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2016 sekira pukul 18.25 WIB, terdakwa di tangkap oleh tim buser Barelang saat mau menjual paket shabu tersebut di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning.

Terdakwa mengakui barang haram yang di simpannya di kantong celana bagian depan tersebut adalah miliknya yang akan dia jualkan.

 

Verdawen Margote

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

4 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

4 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

4 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

7 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

7 jam ago

This website uses cookies.