Categories: HUKUM

Penjual Sabu Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

BATAM – Muhammad Sadam alias Muharam, terdakwa kasus narkotika di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/12/2016).

Ketua Majelis Hakim, Syahrial A Harahap menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa sesuai pelanggaran pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, terdakwa juga telah menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya terima keputusan ini yang mulia” jawab terdakwa ketika ditanya tanggapannya setelah vonis dibacakan dibacakan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan juga menerima hasil keputusan dari majelis hakim tersebut.

Sebelumnya terdakwa membeli barang haram sebanyak 15 paket jenis shabu yang dibungkus plastik transparan seberat 12 gram dari Midi (DPO) seharga Rp. 8.500.000 pada tanggal 02 Agustus lalu.

Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2016 sekira pukul 18.25 WIB, terdakwa di tangkap oleh tim buser Barelang saat mau menjual paket shabu tersebut di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning.

Terdakwa mengakui barang haram yang di simpannya di kantong celana bagian depan tersebut adalah miliknya yang akan dia jualkan.

 

Verdawen Margote

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.