Categories: BP BATAM

Penumpukan Limbah B3 di Batam Segera Teratasi

BATAM-Persoalan tertahannya distribusi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) industri ke luar Batam untuk diolah akhirnya menemukan titik terang. Pembahasan di tingkat pemerintah baik dalam hal ini BP Batam, KPU Bea Cukai Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam maupun Kementerian LHK menghasilkan jalan keluar.

“Berkenaan dengan tertahannya pengiriman limbah B3 keluar Batam yang mengakibatkan tertumpuknya limbah, BP Batam terus berkoordinasi dan mengikuti rapat dengan instansi terkait hingga menuai hasil positif,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso di Batam Centre, Selasa (28/5/2019) siang.

Menurut laporan yang diterima olehnya, rapat koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada bulan Mei di Jakarta, Kantor Kementerian LHK yang memiliki wewenang mengeluarkan izin meliputi pengolahan, pengangkutan dan pengumpulan limbah.

“Rapat pertama kementerian LHK telah menyetujui penyampaian surat kepada KPU Bea Cukai Batam terkait tata kelola pengiriman limbah B3, namun masih terdapat pertanyaan dari pihak Bea Cukai perihal label, simbol dan pengemasan limbah B3 tersebut,” ujarnya.

“Pada rapat kedua Bea Cukai Batam meminta surat penjelasan dari Kementerian LHK untuk penanggungjawab pelekatan label, simbol dan pengemasan dan saat ini Kementerian LHK telah menyampaikan surat ke Bea Cukai Batam tentang penanggungjawab pelekatan label tersebut yaitu industri penghasil limbah,” jelas Budi.

“Selanjutnya untuk berlangsungnya kembali pengiriman limbah maka akan segera dilaksanakan koordinasi antara DLHK Batam dengan KPU Bea Cukai Batam,” lanjutnya.

Hal ini berdampak baik bagi terjaminya usaha dan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. “Kami berharap pengiriman limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari kepastian berusaha dan berinvestasi di Batam,” harapnya.

Menurutnya, BP Batam mendukung penuh dilaksanakan kembali pengiriman limbah sesuai tata kelola yang dipersyaratkan seperti pemberlakuan manifest elektronik atau e-manifest dalam pengiriman limbah B3 sebagai upaya transparansi.

Pihaknya juga menghimbau agar para pengelola B3 mengikuti tata kelola yang ditentukan agar dapat berjalan dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

5 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.