BATAM – Dua terdakwa kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal, Ngisrin Puji Astutik alias Ririn dan Puryanta alias Jimmy divonis 3 tahun penjara subsider 6 di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(26/10/2016).
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu saat membacakan putusan.
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.
Seusai mendengar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 102 Ayat (1) huruf a jo Pasal 4 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau kedua pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
REDAKSI
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.