Categories: HUKRIM

Penyalur TKI Ilegal Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal, Ngisrin Puji Astutik alias Ririn dan Puryanta alias Jimmy divonis 3 tahun penjara subsider 6 di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(26/10/2016).

 

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu saat membacakan putusan.

 

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.

 

Seusai mendengar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

 

Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 102 Ayat (1) huruf a jo Pasal 4 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau kedua pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

REDAKSI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.