Categories: HUKRIM

Penyalur TKI Ilegal Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal, Ngisrin Puji Astutik alias Ririn dan Puryanta alias Jimmy divonis 3 tahun penjara subsider 6 di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(26/10/2016).

 

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu saat membacakan putusan.

 

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.

 

Seusai mendengar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

 

Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 102 Ayat (1) huruf a jo Pasal 4 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau kedua pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

REDAKSI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

52 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.