BATAM – Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau mengatakan dari hasil penyidikan sementara, pihaknya sudah mengantongi 3 nama yang akan ditetapkan jadi tersangka pasca penertiban Panti Pijat di wilayah Batuampar beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Gustian Riau usai pelantikan ribuan Pejabat Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Jumat (30/12/2016) sore.
“Dari hasil penyidikan sementara sudah menetapkan 3 orang yang bakalan jadi tersangka, dan sekarang belum waktunya kita sebutkan siapa saja yang jadi tersangka, nanti tunggu proses penyidikan selesai,” Kata Gustian Riau.
Gustian mengatakan dinaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan beberapa temuan dilapangan yang sudah terbukti menyalahi aturan perizinan yang ada.
“Yang pastinya mereka sudah menyalahi aturan yang ada yakni izin operasional yang dilanggar dan lokasi tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan Permen Pariwisata No. 18 tahun 2016,” Jelasnya.
Gustian menambahkan, pihaknya akan menyelesaiakan proses penyidikan tersebut awal tahun 2017 dan akan melakukan evaluasi lokasi-lokasi yang lainnya.
“Untuk sementara kita juga belum bisa menyebutkan lokasi mana saja yang menyalahi aturan,” Tutupnya.
Roni Rumahorbo
Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
This website uses cookies.