BATAM – Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau mengatakan dari hasil penyidikan sementara, pihaknya sudah mengantongi 3 nama yang akan ditetapkan jadi tersangka pasca penertiban Panti Pijat di wilayah Batuampar beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Gustian Riau usai pelantikan ribuan Pejabat Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Jumat (30/12/2016) sore.
“Dari hasil penyidikan sementara sudah menetapkan 3 orang yang bakalan jadi tersangka, dan sekarang belum waktunya kita sebutkan siapa saja yang jadi tersangka, nanti tunggu proses penyidikan selesai,” Kata Gustian Riau.
Gustian mengatakan dinaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan beberapa temuan dilapangan yang sudah terbukti menyalahi aturan perizinan yang ada.
“Yang pastinya mereka sudah menyalahi aturan yang ada yakni izin operasional yang dilanggar dan lokasi tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan Permen Pariwisata No. 18 tahun 2016,” Jelasnya.
Gustian menambahkan, pihaknya akan menyelesaiakan proses penyidikan tersebut awal tahun 2017 dan akan melakukan evaluasi lokasi-lokasi yang lainnya.
“Untuk sementara kita juga belum bisa menyebutkan lokasi mana saja yang menyalahi aturan,” Tutupnya.
Roni Rumahorbo
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.