BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Wali Kota Amsakar Achmad melakukan sosialisasi penyelesaian legalitas Kampung Tua di 37 titik Kampung Tua di Kota Batam. Secara bergiliran Wali Kota mendatangi Kampung Tua tersebut didampingi Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah setempat.
Wali Kota menyampaikan tim verifikasi yang turun ke lapangan, nantinya akan meminta tandatangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan.
Atas dasar ini pula, Wali Kota akan mengeluarkan SK, siapa saja yang diusulkan mendapat legalitas lahan. Masyarakat diminta untuk segera melapor dengan tim verifikasi, jika ada kendala di lapangan.
Sesuai perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, diminta untuk segera menyelesaikan dengan pemilik lahan.
Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya. Begitupun yang tinggal di laut.
Namun masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama. Karena terhadap mereka tak akan diberikan hak milik, melainkan hak guna bangunan (HGB).**
Wali Kota Muhammad Rudi tiba di Kampung Tua Kp Panau
Wali Kota Muhammad Rudi bersama Wawako Amsakar Achmad menyalami tokoh masyarakat di Kampung Tua Kp Panau
Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum sosialisasi legalitas kampung tua dimulai
Wali Kota Muhammad Rudi memberikan pengarahan terkait pembangunan Batam kepada warga di Kampung Panau
Wali Kota Muhammad Rudi mendengarkan sambutan tokoh masyarakat saat safari Maghrib di Masjid Annur Kp Panau
Wali Kota Muhammad Rudi foto bersama warga Kampung Tua Kp Panau
Wali Kota Muhammad Rudi mendengarkan penjelasan perwakilan warga Kampung Tua Kp Panau
Wali Kota Muhammad Rudi menjelaskan syarat yang harus dipersiapkan warga Kampung Panau untuk mendapatkan legalitas lahan Kampung Tua
Wali Kota Muhammad Rudi, dan Wawako Amsakar Achmad foto bersama warga Kampung Tua Kp Panau
Warga antusias mendengarkan penjelasan Wali Kota Muhammad Rudi terkait legalitas lahan Kampung Tua
Foto dan Narasi : Humas Pemko Batam
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.