Categories: HUKRIM

Pergub Tarif Listrik Batam akan Digugat ke PTUN

BATAM – Terbitnya Peraturan Gubernur(Pergub) Kepri nomor 38 tahun 2015 terkait Tarif Listrik Batam (TLB) mendapat reaksi keras dari masyarakat kota Batam.

 

Ketua LSM Forum Rakyat Marginal Ahadi Hutasoit menyatakan bahwa terbitnya Pergub yang menjadi dasar kenaikan listrik Batam tersebut sangat merugikan konsumen dan mal administrasi.

 

“Saat ini kami sedang menyiapkan gugatan ke PTUN. Pergub tersebut kami nilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujarnya kepada AMOK Group, Kamis(16/6/2016) siang.

 

Menurutunya penerbitan Pergub harus memiliki landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Selain itu harus berpedoman dengan azas-azas hukum.

 

“Pergub tersebut diterbitkan 6 hari sebelum Gubernur lengser dari jabatannya,”bebernya.

 

Ahadi juga mengatakan bahwa tujuan dari gugatan ke PTUN tersebut adalah agar kerugian dari 240 ribu Kepala Keluarga konsumen PLN Batam sejak bulan September 2015 sampai Juni 2016 dikembalikan.

 

Corporate Communication PLN Batam, Rudi Antono mengatakan terbitnya Pergub tersebut merupakan domain dari Gubernur sebagai regulator. PLN Batam kata Rudi hanya sebagai operator.

 

Meski demikian, dia mengatakan bahwa Pergub tersebut merupakan ratifikasi dari Perwako Batam Nomor 40 tahun 2012 tentang TLB pasca terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

“Pergub itu tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif listrik, hanya kewenangannya saja yang berpindah,” kata Rudi ketika dihubungi, Kamis(16/6/2016) sore.

 

Rudi juga membantah adanya kenaikan biaya beban atau abodemen pelanggan listrik di Batam sejak bulan September 2015 lalu atau pasca terbitnya Pergub 38 tahun 2015.

 

“Tidak ada perubahan, tarifnya masih sama sam,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui pembahasan kenaikan tarif listrik PLN Batam saat ini masih dibahas DPRD Kepri. Terkait terbitnya Pergub 38 tahun 2015 juga masih menjadi pembahasan yang alot, karena dianggap tidak memiliki legal standing.

 

 

(red/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

53 menit ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.