BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10/2019) siang.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penjabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
Keenam saksi tersebut diantaranya Beryyansyah selaku Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan selaku Direktur CV. Indoco, Liliha selaku Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT. Amanah Anak Negeri, Ivan Hermawan selaku Direktur PT. Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani, Wiraswasta.
Pantauan swarakepri.com di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 sore. Usai pemeriksaan, sejumlah petugas KPK tampak keluar dari Mapolresta Barelang membawa satu koper berwarna hitam dan satu kardus.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.