BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10/2019) siang.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penjabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
Keenam saksi tersebut diantaranya Beryyansyah selaku Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan selaku Direktur CV. Indoco, Liliha selaku Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT. Amanah Anak Negeri, Ivan Hermawan selaku Direktur PT. Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani, Wiraswasta.
Pantauan swarakepri.com di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 sore. Usai pemeriksaan, sejumlah petugas KPK tampak keluar dari Mapolresta Barelang membawa satu koper berwarna hitam dan satu kardus.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.