BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10/2019) siang.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penjabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
Keenam saksi tersebut diantaranya Beryyansyah selaku Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan selaku Direktur CV. Indoco, Liliha selaku Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT. Amanah Anak Negeri, Ivan Hermawan selaku Direktur PT. Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani, Wiraswasta.
Pantauan swarakepri.com di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 sore. Usai pemeriksaan, sejumlah petugas KPK tampak keluar dari Mapolresta Barelang membawa satu koper berwarna hitam dan satu kardus.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
This website uses cookies.