BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10/2019) siang.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penjabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
Keenam saksi tersebut diantaranya Beryyansyah selaku Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan selaku Direktur CV. Indoco, Liliha selaku Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT. Amanah Anak Negeri, Ivan Hermawan selaku Direktur PT. Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani, Wiraswasta.
Pantauan swarakepri.com di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 sore. Usai pemeriksaan, sejumlah petugas KPK tampak keluar dari Mapolresta Barelang membawa satu koper berwarna hitam dan satu kardus.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
This website uses cookies.