BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10/2019) siang.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penjabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
Keenam saksi tersebut diantaranya Beryyansyah selaku Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan selaku Direktur CV. Indoco, Liliha selaku Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT. Amanah Anak Negeri, Ivan Hermawan selaku Direktur PT. Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani, Wiraswasta.
Pantauan swarakepri.com di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 sore. Usai pemeriksaan, sejumlah petugas KPK tampak keluar dari Mapolresta Barelang membawa satu koper berwarna hitam dan satu kardus.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.