Categories: BATAMKEPRI

Perkara Korupsi PNPB di Batam Mulai Disidangkan, Jaksa Beberkan Peran Lisa Yulia

TANJUNGPINANG – Perkara korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam Tahun 2015-2021 dengan terdakwa Lisa Yulia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis 13 November 2025 dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang kedua akan digelar pada Selasa besok 25 November 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

“Sekarang tahap pembuktian yaitu saksi-saksi dari penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 24 November 2025.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Lisa Yulia ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Tanjungpinang. “Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,”pungkasnya.

Berdasarkan Infotmasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis 30 Oktober 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Lisa Yulia selaku Direktur Utama/Chief Operating Officier(COO), Chief Executive Officier (CEO) dan Komisaris Utama PT. Bias Delta Pratama(BDP)  bersama-sama dengan Ahmad Jauhari(AJ) selaku Direktur Operasional PT. BDPdan saksi Suyono selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam telah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2011 tentang Pemanduan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Tarif Pelayanan Kapal Di Lingkungan Pelabuhan Batam

JPU menguraikan bahwa pada tanggal 23 September 2014 PT BDP memperoleh ijin dari Menteri Perhubungan untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan pada Perairan Wajib Pandu Kelas III Kabil dan Batu Ampar Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2015, diadakan rapat koordinasi antara PT BDP yang diwakilkan oleh Gerard Arthur Dungus selaku Direktur Operasional/ Managing Director dan Kantor Pelabuhan BP Batam yang diwakilkan oleh Suyono selaku Kasi Pemanduan dan Penundaan Kantor Pelabuhan BP Batam.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

7 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

10 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

12 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.