Categories: HUKUM

Perkara Tjipta Fudjiarta Inkracht, Jaksa Cabut Status Quo BCC Hotel

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas perkara Tjipta Fudjiarta yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht), Rabu(27/3/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekabaru menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Tjipta Fudjiarta dalam perkara banding kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta(BMS). Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2018.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fadjar D. Laia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi dalam hal suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi putusan Nomor 400/Pid.B/2018/PT PBR terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dimana pada putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karena itu tuntutan hukum terhadap diri terdakwa haruslah dilepaskan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Filpan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil terdakwa Tjipta Fudjiarta untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522.

“Hari ini(Rabu) kami sudah panggil Tjipa Fudjiarta untuk kami ekseskusi. Sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522 maka kami sudah mengeksekusi terhadap diri terdakwa, sekarang kami akan menjalankan perintah untuk mengembalikan barang-barang bukti,” tegasnya.

Filpan menjelaskan bahwa terhadap barang bukti Hotel BCC yang dinyatakan status quo saat perkara Tjipta Fudjiarta tahap 2 dari Mabes Polri, dengan adanya putusan ini dinyatakan dicabut.

“Dengan adanya putusan ini, kami nyatakan bahwa status quo(BCC Hotel) telah dicabut dan kami kembalikan sebagaimana mesti dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi diantaranya adalah surat-surat, dokumen maupun akta-akta.

“Ada yang dikembalikan ke Tjipta Fudjiarta, ada yang dikembalikan ke saksi Conti Chandra. Setelah ini kami akan mencoba menghubungi saksi Conti untuk bisa mengembalikan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

“Tugas dari penuntut umum dianggap selesai, setelah kita mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.