BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas perkara Tjipta Fudjiarta yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht), Rabu(27/3/2019).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekabaru menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Tjipta Fudjiarta dalam perkara banding kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta(BMS). Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2018.
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fadjar D. Laia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi dalam hal suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi putusan Nomor 400/Pid.B/2018/PT PBR terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dimana pada putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karena itu tuntutan hukum terhadap diri terdakwa haruslah dilepaskan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.
Filpan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil terdakwa Tjipta Fudjiarta untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522.
“Hari ini(Rabu) kami sudah panggil Tjipa Fudjiarta untuk kami ekseskusi. Sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522 maka kami sudah mengeksekusi terhadap diri terdakwa, sekarang kami akan menjalankan perintah untuk mengembalikan barang-barang bukti,” tegasnya.
Filpan menjelaskan bahwa terhadap barang bukti Hotel BCC yang dinyatakan status quo saat perkara Tjipta Fudjiarta tahap 2 dari Mabes Polri, dengan adanya putusan ini dinyatakan dicabut.
“Dengan adanya putusan ini, kami nyatakan bahwa status quo(BCC Hotel) telah dicabut dan kami kembalikan sebagaimana mesti dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.
Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi diantaranya adalah surat-surat, dokumen maupun akta-akta.
“Ada yang dikembalikan ke Tjipta Fudjiarta, ada yang dikembalikan ke saksi Conti Chandra. Setelah ini kami akan mencoba menghubungi saksi Conti untuk bisa mengembalikan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.
“Tugas dari penuntut umum dianggap selesai, setelah kita mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.