BATAM – swarakepri.com : Hendra Rifai alias Ricky, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Susy yang merupakan pacarnya sendiri, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa(17/09/2013).
Vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Merryawati didampingi Budiman J Sitorus dan Yully selaku Hakim Anggota ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 285 jo 64 ayat 1 KUHP. menjatuhkan pidana kepada Hendra Rifai alias Ricky dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Merrywati saat pembacaaan vonis.
Merry mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai keji dan tidak berkemanusiaan hingga berdampak membuat korban trauma mendalam.
“Ini alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa,” jelas Merry.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Rifai alias Ricky dibawa ke persidangan karena melakukan pemerkosaan kepada Susy pacarnya sebanyak 2 kali sambil mengancam dengan pisau. Tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pada bulan Februari 2013 dan Maret 2013 lalu.(adi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.