BATAM – swarakepri.com : Hendra Rifai alias Ricky, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Susy yang merupakan pacarnya sendiri, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa(17/09/2013).
Vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Merryawati didampingi Budiman J Sitorus dan Yully selaku Hakim Anggota ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 285 jo 64 ayat 1 KUHP. menjatuhkan pidana kepada Hendra Rifai alias Ricky dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Merrywati saat pembacaaan vonis.
Merry mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai keji dan tidak berkemanusiaan hingga berdampak membuat korban trauma mendalam.
“Ini alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa,” jelas Merry.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Rifai alias Ricky dibawa ke persidangan karena melakukan pemerkosaan kepada Susy pacarnya sebanyak 2 kali sambil mengancam dengan pisau. Tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pada bulan Februari 2013 dan Maret 2013 lalu.(adi)
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
This website uses cookies.