BATAM – swarakepri.com : Hendra Rifai alias Ricky, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Susy yang merupakan pacarnya sendiri, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa(17/09/2013).
Vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Merryawati didampingi Budiman J Sitorus dan Yully selaku Hakim Anggota ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 285 jo 64 ayat 1 KUHP. menjatuhkan pidana kepada Hendra Rifai alias Ricky dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Merrywati saat pembacaaan vonis.
Merry mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai keji dan tidak berkemanusiaan hingga berdampak membuat korban trauma mendalam.
“Ini alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa,” jelas Merry.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Rifai alias Ricky dibawa ke persidangan karena melakukan pemerkosaan kepada Susy pacarnya sebanyak 2 kali sambil mengancam dengan pisau. Tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pada bulan Februari 2013 dan Maret 2013 lalu.(adi)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.