BATAM – swarakepri.com : Hendra Rifai alias Ricky, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Susy yang merupakan pacarnya sendiri, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa(17/09/2013).
Vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Merryawati didampingi Budiman J Sitorus dan Yully selaku Hakim Anggota ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 285 jo 64 ayat 1 KUHP. menjatuhkan pidana kepada Hendra Rifai alias Ricky dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Merrywati saat pembacaaan vonis.
Merry mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai keji dan tidak berkemanusiaan hingga berdampak membuat korban trauma mendalam.
“Ini alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa,” jelas Merry.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Rifai alias Ricky dibawa ke persidangan karena melakukan pemerkosaan kepada Susy pacarnya sebanyak 2 kali sambil mengancam dengan pisau. Tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pada bulan Februari 2013 dan Maret 2013 lalu.(adi)
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.