BATAM – swarakepri.com : Hendra Rifai alias Ricky, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Susy yang merupakan pacarnya sendiri, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa(17/09/2013).
Vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Merryawati didampingi Budiman J Sitorus dan Yully selaku Hakim Anggota ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 285 jo 64 ayat 1 KUHP. menjatuhkan pidana kepada Hendra Rifai alias Ricky dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Merrywati saat pembacaaan vonis.
Merry mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai keji dan tidak berkemanusiaan hingga berdampak membuat korban trauma mendalam.
“Ini alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa,” jelas Merry.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Rifai alias Ricky dibawa ke persidangan karena melakukan pemerkosaan kepada Susy pacarnya sebanyak 2 kali sambil mengancam dengan pisau. Tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pada bulan Februari 2013 dan Maret 2013 lalu.(adi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.