Categories: BISNIS

Permendag 59 Dikeluarkan, Kuota Produk Daging Olahan Ditarik ke Pusat

BATAM – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru tentang ketentuan Ekspor dan Impor hewan dan produk hewan di kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Batam. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/08/2016.

Direktur Lalu lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan baru tentang impor pangan ini adalah untuk memagari kepentingan nasional dari aspek K3LM (kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa).

“Selain itu untuk menciptakan perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha yang kondusif,” kata Tri usai menggelar sosialisasi dengan para pelaku usaha impor daging di gedung marketing center BP Batam, Rabu (8/2/2017).

Untuk itu pemerintah juga membuat beberapa ketentuan baru tentang Ekspor dan Impor hewan dan produk hewan sebagai berikut :

1. Impor hewan dan produk hewan dibatasi (Pasal 7).
2. Impor hewan dan produk hewan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri (Pasal 10).
3. Produk Hewan yang di impor wajib dicantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah NKRI (Pasal 16).

Sedangkan persyaratan pemasukan produk hewan olahan di Kawasan Bebas Batam sebagai berikut :

1. Surat permohonan,
2.Izin usaha kawasan bebas Batam, 3. Persetujuan impor dari kementerian Perdagangan,
4.Laporan realisasi, dan persyaratan lainnya sesuai daftar isian ada sistem SIKMB BP Batam.

Tri menambahkan pasca ditetapkannya Permendag 59 tersebut, BP Batam tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan kuota impor produk olahan ke Batam.

“Sejak bulan Agustus lalu BP Batam sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan kuota impor daging olahan, sekarang sudah ditarik ke pusat dan sekarang kita hanya jadi perantara,” tambahnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.