Categories: HUKUM

Perompak Kapal Tanker AD Madsu Disidangkan di PN Batam

BATAM -Hendri Alfree Bakari alias Otong, terdakwa kasus perompakan terhadap Kapal tanker AD Madsu berbendera Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua menghadirkan saksi penangkap dari Tim WFQRY/Unit I Jatanras Lantamal VI, Mayor Laut Rudi Amirudin.

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari perwakilan angkatan laut di Singapura bahwa adanya perompakan yang terjadi terhadap kapal MT AD Madsu.

“Atas laporan tersebut kami lakukan pemantauan di belakang Padang dan melakukan pengamatan terhadap terdakwa,” ujar Saksi.

Kata dia, dari pengamatan timnya pernah melihat terdakwa memakai barang yang dinyatakan hilang dari kapal tanker AD Madsu yang dirompak sebelumnya.

“Terdakwa pernah memakai kacamata dan jam tangan yang dinyatakan hilang, selain itu dari daftar barang hilang yang dikirim perwakilan dari angkatan laut Singapura,” terangnya.

Setelah dilakukan pengamatan dan menyatakan terdakwa sebagai terduga pelaku perompakan, kemudian diberikan surat perintah dari pimpinan Lantamal IV Tanjung Pinang untuk melakukan penangkapan.

“Saat terdakwa ditangkap, kami melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan jam tangan, kacamata yang ada didaftar hilang dan parang,” jelasnya

Parang tersebut kata saksi, digunakan terdakwa dan rekannya yang masih buron untuk melakukan perompakan ditengah laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui barang-barang tersebut benar hasil perompakan dan dibagi oleh ketua perompak Irwan (DPO) kepadanya.

“Katanya dia hanya sebagai tekong atau yang mengemudikan speed boat dan tidak ikut naik ke kapal tanker AD Madsu,” ungkapnya

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum membenarkannya. Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Jasael kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 438 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait Kejahatan Pelayaran.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.