Categories: HUKUM

Perompak Kapal Tanker AD Madsu Disidangkan di PN Batam

BATAM -Hendri Alfree Bakari alias Otong, terdakwa kasus perompakan terhadap Kapal tanker AD Madsu berbendera Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua menghadirkan saksi penangkap dari Tim WFQRY/Unit I Jatanras Lantamal VI, Mayor Laut Rudi Amirudin.

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari perwakilan angkatan laut di Singapura bahwa adanya perompakan yang terjadi terhadap kapal MT AD Madsu.

“Atas laporan tersebut kami lakukan pemantauan di belakang Padang dan melakukan pengamatan terhadap terdakwa,” ujar Saksi.

Kata dia, dari pengamatan timnya pernah melihat terdakwa memakai barang yang dinyatakan hilang dari kapal tanker AD Madsu yang dirompak sebelumnya.

“Terdakwa pernah memakai kacamata dan jam tangan yang dinyatakan hilang, selain itu dari daftar barang hilang yang dikirim perwakilan dari angkatan laut Singapura,” terangnya.

Setelah dilakukan pengamatan dan menyatakan terdakwa sebagai terduga pelaku perompakan, kemudian diberikan surat perintah dari pimpinan Lantamal IV Tanjung Pinang untuk melakukan penangkapan.

“Saat terdakwa ditangkap, kami melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan jam tangan, kacamata yang ada didaftar hilang dan parang,” jelasnya

Parang tersebut kata saksi, digunakan terdakwa dan rekannya yang masih buron untuk melakukan perompakan ditengah laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui barang-barang tersebut benar hasil perompakan dan dibagi oleh ketua perompak Irwan (DPO) kepadanya.

“Katanya dia hanya sebagai tekong atau yang mengemudikan speed boat dan tidak ikut naik ke kapal tanker AD Madsu,” ungkapnya

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum membenarkannya. Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Jasael kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 438 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait Kejahatan Pelayaran.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.