Categories: HUKUM

Perompak Kapal Tanker AD Madsu Disidangkan di PN Batam

BATAM -Hendri Alfree Bakari alias Otong, terdakwa kasus perompakan terhadap Kapal tanker AD Madsu berbendera Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua menghadirkan saksi penangkap dari Tim WFQRY/Unit I Jatanras Lantamal VI, Mayor Laut Rudi Amirudin.

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari perwakilan angkatan laut di Singapura bahwa adanya perompakan yang terjadi terhadap kapal MT AD Madsu.

“Atas laporan tersebut kami lakukan pemantauan di belakang Padang dan melakukan pengamatan terhadap terdakwa,” ujar Saksi.

Kata dia, dari pengamatan timnya pernah melihat terdakwa memakai barang yang dinyatakan hilang dari kapal tanker AD Madsu yang dirompak sebelumnya.

“Terdakwa pernah memakai kacamata dan jam tangan yang dinyatakan hilang, selain itu dari daftar barang hilang yang dikirim perwakilan dari angkatan laut Singapura,” terangnya.

Setelah dilakukan pengamatan dan menyatakan terdakwa sebagai terduga pelaku perompakan, kemudian diberikan surat perintah dari pimpinan Lantamal IV Tanjung Pinang untuk melakukan penangkapan.

“Saat terdakwa ditangkap, kami melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan jam tangan, kacamata yang ada didaftar hilang dan parang,” jelasnya

Parang tersebut kata saksi, digunakan terdakwa dan rekannya yang masih buron untuk melakukan perompakan ditengah laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui barang-barang tersebut benar hasil perompakan dan dibagi oleh ketua perompak Irwan (DPO) kepadanya.

“Katanya dia hanya sebagai tekong atau yang mengemudikan speed boat dan tidak ikut naik ke kapal tanker AD Madsu,” ungkapnya

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum membenarkannya. Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Jasael kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 438 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait Kejahatan Pelayaran.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

26 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.