Categories: NASIONALPOLITIK

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang.

JAKARTA — Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Para peserta sidang pun serentak menjawab setuju yang dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Puan yang menandakan bahwa Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) melaporkan pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bahwa tujuh fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan setuju untuk melanjutkab ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

“Dua fraksi yaitu fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambah Puan.

Penolakan Partai Demokrat dan PKS

Sebelum ketuk palu pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeberkan alasan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini dalam sidang paripurna tersebut.

Hinca Pandjaitan dari fraksi Partai Demokrat mengatakan, ia cukup memahami bahwa UU Cipta Kerja mencakup berbagai peraturan yang terkait dengan investasi, ketenagakerjaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tentunya akan berhubungan dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, katanya, partainya meyakini bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar.

“Pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah diproses secara matang, tidak tergesa-gesa serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 140 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat dan elemen masyarakat sipil lainnya,” ungkap Hinca.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

6 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

This website uses cookies.