Categories: NASIONALPOLITIK

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang.

JAKARTA — Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Para peserta sidang pun serentak menjawab setuju yang dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Puan yang menandakan bahwa Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) melaporkan pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bahwa tujuh fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan setuju untuk melanjutkab ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

“Dua fraksi yaitu fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambah Puan.

Penolakan Partai Demokrat dan PKS

Sebelum ketuk palu pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeberkan alasan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini dalam sidang paripurna tersebut.

Hinca Pandjaitan dari fraksi Partai Demokrat mengatakan, ia cukup memahami bahwa UU Cipta Kerja mencakup berbagai peraturan yang terkait dengan investasi, ketenagakerjaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tentunya akan berhubungan dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, katanya, partainya meyakini bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar.

“Pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah diproses secara matang, tidak tergesa-gesa serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 140 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat dan elemen masyarakat sipil lainnya,” ungkap Hinca.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.