Categories: HUKRIM

PH : Dirut PT Brent Ventura harus Bertanggung Jawab

Terkait Kasus Terdakwa Yandi Suratna

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Hermanto Barus mengatakan bahwa Direktur PT Brent Ventura, Juita Nuryasari harus bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Juita harus bertanggung jawab sebagai Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura,” tegasnya, Rabu(27/8/2015) sore.

Barus menegaskan bahwa sesuai dengan pengakuan saksi Jamaludin(karyawan Bank BCA Batam) di persidangan, terungkap bahwa cek BCA yang diterbitkan tersebut atas nama PT Brent Ventura.

“Sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, Direktur Utama harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Barus, posisi Juita sebagai Dirut PT Brent Ventura belum pernah dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).

“Kenapa hanya terdakwa yang dijerat dalam kasus ini? Apakah karena Juita dianggap tidak punya uang dan terdakwa dianggap memiliki uang dan mampu mengembalikan uang nasabah secara kontan?” ujarnya heran.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal terdakwa punya itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah, namun dalam prosesnya pihak nasabah yang ingin uangnya dikembalikan sekaligus kemudian melaporkan ini ke pihak kepolisian.

“Dari kesaksian marketing PT Brent Securities(Cally,red) dipersidangan, terungkap bahwa sebagian nasabah di Batam sudah dibayar lunas,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota, Rabu(26/8/2015) sempat berjalan alot saat mendengarkan keterangan dari Juita Nuryasari selaku Dirut PT Brent Ventura(anak perusahaan PT Brent Securities).

Ketua Majelis Hakim beberapa kali sempat mengingatkan saksi Juita agar tidak emosi di ruang persidangan.

“Saksi, tolong tahan emosi,” tegas Syahrial

Memanasnya situasi dipersidangan ini berawal saat Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan tentang surat kuasa tanggal 15 April 2014 dan surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada Randy.

Dalam surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut, terdakwa bertindak untuk dan atas nama saksi Juita berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tanggal 15 April 2014.

“Saya tidak tahu perjanjian tanggal 16 Mei, saya mengetahui perjanjian itu setelah diperlihatkan penyidik,” ujar saksi Juita.

Juita juga mengatakan bahwa surat kuasa tanggal 15 April 2014 bukan untuk membuat surat perjanjian dengan nasabah tanggal 16 Mei tersebut.

Menurutnya saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, tidak pernah melakukan rapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui Undang-undang Perseroan Terbatas.

Menjawab pertanyaan Hakim Alfian, yang menanyakan hubungan PT Brent Securities dengan PT Brent Ventura terkait penghimpunan dana di masyarakat, Juita mengaku PT Brent Ventura seolah-olah yang menghimpun dana.

“Brent Ventura abal-abal,” jelasnya.

Ketika ditanyakan soal 4 lembar cek yang dikeluarkan PT Brent Ventura, Juita mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu soal cek itu. Yang berikan ke nasabah juga saya tidak tahu,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

13 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

14 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

14 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

14 jam ago

This website uses cookies.