Categories: BATAMNASIONAL

PH Dju Seng Angkat Bicara Soal 2 Berkas Perkara di PN Batam

Dju Seng Tidak Pernah Ajukan Penagguhan Penahanan

Menurut Nugraha, sejak penyidikan di Gakkum Kehutanan, Kejaksaan hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, tidak dilakukan upaya penahanan terhadap Dju Seng.

“Dari awal memang tidak pernah dilakukan penahanan mulai dari penyidik, kita juga tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan, karena cenderungnya memang ke korporasi. Kalau korporasi memang seharusnya tidak ditahan,”tegasnya.

Kata dia, penerapan hukum terhadap korporasi dan pribadi berbeda. “Penerapannya beda, bertindak sebagai korporasi itu denda, tapi dendanya juga harus diukur dengan benar,’tandasnya.

Pendapat Ahli Soal Kerugian Negara Harus Diuji

Nugraha juga mengatakan bahwa pendapat ahli terkait kerugian negara dalam perkara ini harus diuji di persidangan. “Pendapat ahli harus diuji, apakah ahli tersebut datang ke lokasi? apakah ahli tahu areal tersebut bekas tambang bauksit?”ujarnya.

Menurut dia, seharusnya penghitungan kerugian negara tidak semata-mata dari penimbunan mangrove, tapi juga dari emisi karbon.

“Sekarang kita hitung kerugiannya dari emisi karbon. Dari emosi karbon yang hilang berapa bisa kia hitung itu. Tapi kalo hanya hitung dari mangrove yang ditimbun, timbunan luasnya luasnya berapa meter, apakah itu hanya diatas tapi masih ada biota dibawah? kita sudah cek semua,”jelas Nugraha.

Ia juga meragukan klaim dari ahli yang menyebutkan ada pencemaran lingkungan. “Tidak ada B3 dan lain sebagainya, tapi klaim dari ahli ada B3. Kita sudah cek ke Sucofindo, Kami secara khusus mendatangkan Ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan hasilnya tidak ada pencemaran apa-apa disana, tapi hanya ada tanah yang digeser,”pungkasnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

9 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

9 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

10 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

10 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

10 jam ago

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

12 jam ago

This website uses cookies.