BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan angkat bicara menanggapi adanya dua berkas perkara di kasus perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Nugraha menegaskan bahwa pihaknya dari awal sudah melakukan protes dan mempertanyakan soal adanya dua berkas perkara dalam kasus tersebut, yakni Dju Seng sebagai terdakwa dalam kapasitas pribadi dan terdakwa dalam kapasitas sebagai korporasi.
“Itu yang kita protes dan pertanyakan, apa alasannya satu orang dijadikan dua dalam kapasitas yang berbeda? satu sebagai pribadi dan satu sebagai korporasi?”ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon, Selasa, 14 April 2026 malam.
Apalagi kata Nugraha, Dju Seng dalam melakukan pekerjaannya memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. “Pak Dju Seng bukan tanpa izin, ada izin dari BP Batam. Menurut kami Pak Dju Seng ini korban, artinya satu sisi dia mendapat izin dari BP Batam, tapi disisi lain dipermasalahkan oleh Kehutanan,”ujarnya.
Kata dia, pihak Gakkum Kehutanan sempat berubah persangkaan bahwa ada klaim kelebihan luasan pengerjaan yang dilakukan oleh PT. TMS. “Jelas-jelas perizinan dan lainlain itu atas nama PT bukan pribadi Pak Dju Seng, tentu saja ynag mengerjakan adalah korporas,’tegas Nugraha.
Menurut dia, dua berkas perkara terhadap Dju Seng pada kasus ini tak lazim terjadi . “Menurut kami ini tak lazim, pak Dju Seng sebagai pribadi atau korporasi? Kenapa dibuat dalam dua berkas perkara? penyidik Kehutanan menurut kami tak pas, sepertinya mereka belum yakin siapa yang menjadi pelakunya” bebernya.
Hutan Lindung Yang Dipermasalkan Bekas Tambang Bauksit
Nugraha juga mengungkapkan bahwa areal Hutan Lindung yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah bekas tambang bauksit.
“Areal hutan lindung yang disebut dalam perkara ini bekas tambang bauksit,” jelasnya.
Dua Kali Ajukan Gugatan Praperadilan
Nugraha juga mengatakan bahwa pihaknya mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar surat hasil Gelar Perkara Khusus dengan Koordinator dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(Korwas PPNS) Mabes Polri, dimana ditemukan ada beberapa kejanggalan dan cacat administrasi yang dilakukan oleh Penyidik Gakum Kementerian Kehutanan.
“Salah salah satunya baik dalam penyidikan maupun penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Penyidik PPNS Gakum Kementerian Kehutanan tidak pernah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Mabes Polri. Dalam hal penyitaan pun cacat administrasi terjadi, sehingga Rekomendasi Korwas PPNS Mabes Polri jelas bahwa atas keberatan kami disarankan untuk menempuh upaya hukum dari situlah kami mencoba melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.,”terangnya.
“Kita dua kali ajukan prapreradilan, yang pertama di NO(Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), yang kedua kita cabut,”lanjut Nugraha.
Page: 1 2
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.