Categories: BATAM

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM – Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 Juni 2026 pagi.

Pada sidang kali ini, Penasehat Hukum terdakwa dari WSPLAWFIRM menghadirkan Saksi Ahli Kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, S.Hut., M.Agr. untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi ahli selaku akademisi dari Universitas Brawijaya mengaku pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove di wilayah Sagulung Kota Batam.

“Kami pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove, yang otomatis kami harus mengetahui kondisi awalnya seperti apa. Yang kami lakukan adalah kondisi existing kami lihat dari citra satelit, tidak hanya existing saat itu tetapi kami juga tarik mundur 20 tahun sebelumnya, untuk melihat kerusakan ataupun kondisi ril yang terekam oleh citra satelit,”ujar Arif.

“Bukan hanya digitalasisasi atau kaitan dengan citra satelit, kami juga mengambil data kondisi tanah disana, ada cemaran atau tidak, potensi untuk anakan mangrovenya seperti apa, sehingga nanti untuk kedepannya mempunyai potensi untuk direhabilitasi,”lanjutnya.

@swarakepri.com Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juni 2026 pagi. Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan Prof.Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi.,M.Si sebagai Saksi Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir Dan Laut dari Universitas Djuanda untuk menjelaskan soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Douglas Napitupul sebagai Hakim Anggota. Terdakwa Dju Seng didampingi Penasehat Hukum dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan dan Andreas.’ Dipersidangan, JPU dan Penasehat Hukum mengajukan banyak pertanyaan kepada Saksi Ahli untuk menggali fakta soal perhitungan kerusakan ekosistem mangrove pada perkara perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV, Batam tersebut. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Klaim Kerugian Rp23 Miliar Berlebihan

Usai persidangan, Penasehat Hukum Dju Seng, Nugraha Setiawan menjelaskan bahwa dari keterangan saksi ahli menerangkan bahwa dari penampakan satelit 20 tahun ke belakang, di daerah Sagulung tidak murni mangrove, karena disana ada area terbuka terlihat.

“Jadi kalau dikatakan bahwa itu 100 persen kerusakan diakibatkan oleh cut and fil, tidak semuanya benar. Apakah kerusakan yang ditimbulkan itu tidak bisa diperbaiki? bisa, dan ahli mengatakan dengan intervensi dari tangan manusia itu bisa dikembalikan kalau memang itu dianggap ada kerusakan lingkungan disana,”kata Nugraha.

@swarakepri.com PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 Juni 2026 pagi. Pada sidang kali ini, Penasehat Hukum terdakwa dari WSPLAWFIRM menghadirkan Saksi Ahli Kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, S.Hut., M.Agr. untuk memberikan keterangan di persidangan. Dalam keterangannya, saksi ahli selaku akademisi dari Universitas Brawijaya mengaku pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove di wilayah Sagulung Kota Batam. "Kami pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove, yang otomatis kami harus mengetahui kondisi awalnya seperti apa. Yang kami lakukan adalah kondisi existing kami lihat dari citra satelit, tidak hanya existing saat itu tetapi kami juga tarik mundur 20 tahun sebelumnya, untuk melihat kerusakan ataupun kondisi ril yang terekam oleh citra satelit,"ujar Arif. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng#pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Ia juga mengatakan bahwa kerugian yang diklaim oleh Kehutanan sebesar Rp23 Miliar adalah berlebihan.

“Ahli yang hari ini kami hadirkan menyatakan bahwa memang disana ada kerugian dari dampak kerusakan lingkungan, tapi kalau kita berhitung dengan benar dan data yang valid, kerugiannya tidak sebesar itu. Kalaupun mau diperbaiki(rehabilitasi) ahli mengatakan bisa,”terangnya.

Saksi Ahli Turun Langsung ke Lokasi

Nugraha juga menegaskan bahwa saksi ahli turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelitian.

“Ahli turun langsung ke lokasi, dia melakukan survei. Semua hasil(penelitian) itu lewat lembaga-lembaga yang terakreditasi, termasuk Sucofindo. Dia mengetes apakah disana ada pencemaran limbah B3 atau tidak, sesuai dengan yang diklaim oleh ahli kehutanan bahwa disana ada pencemaran,”ujarnya.

“Kalau disana ada pencemaran datanya mana? mereka tidak bisa menunjukkan data, kita ada data penelitiannya. kita minta ke Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya kemudian menunjuk ahli untuk melakukan penelitian rehabilitasi disana,”lanjut Nugraha.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

2 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

6 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

9 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

9 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

9 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

13 jam ago

This website uses cookies.