Categories: HUKRIM

PH : Jaksa “Bingung” Menyusun Tuntutan Conti Chandra

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPI) Aji Satrio Prakoso pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) tidak jelas atau kabur.

“Dalam tuntutan JPU, PT BMS disebut mengalami kerugian senilai Rp 14.361.287.790, berbeda dengan dakwaan yakni senilai Rp 7.712.594.929. Ini menunjukkan kebingungan JPU menghitung jumlah kerugian PT BMS,” tegasnya kepada swarakepri.com seusai persidangan, Rabu(22/7/2015) sore.

Alfonso mengatakan kebingunan JPU tersebut disebabkan karena dasar untuk menentukan kerugian PT BMS tidak ada, karena tidak pernah dilakukan audit keuangan tapi hanya berdasarkan kertas coret-coretan.

“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap berapa jumlah kerugian PT BMS sebenarnya,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Alfonso juga mengatakan akan membantahnya saat membacakan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Soal penggelapan akta, Dimana yang digelapkan? Akta itu masih punya Conti Chandra, karena Tjipta Fudjiarta belum ada melakukan pembayaran saham yang dijanjikannya,” tegasnya.

Belum adanya pembayaran saham itulah kata Alfonso yang mendasari Conti Chandra melaporkan Tjipta Fudjiarta dkk ke Mabes Polri.

“Apa yang digelapkan? Akta itu saat ini masih di Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melanggar pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Aji saat membacakan tuntutan dipersidangan siang tadi, Rabu(22/7/2015) pukul 13.45 WIB.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga tanggal 28 Juli 2015 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam dakwaannya menjerat terdakwa Conti Chandra dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya
menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” ujar Aji.

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.

“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • hukum yg sdh terinjak2 oleh aparat hukum sendiri,keadilan ternyata masih belum tegak dibatam,kpk,m a. kejagung mestinya mulai bisa menindak aparatnnya yg sdh tersuap oleh begal bcc hotel

  • beginilah wajah peradilan batam,tjipta bisa ketawa sementara,conti merenungi ketidakadilannya,hukum Tuhan akan memutus prilaku2 jaksa serakah ini yang tidak bisa gunakan akal sehat dan hati nurani,masyarakat terus menyorot dan mengawal supremasi pengadilan hukum yang sudah carut marut

  • tjipta takkan lama berleha-leha,hukum alam siapa menabur akan menuai berlaku karma,pengadilan mempertontokan hukum yang menjijikan tanpa mengindahkan fakta hukum,skandal penipuan paling memuakkan diperlihatkan aparat hukum batam

  • Pagi ini di metro tv presiden tidak mau lagi melihat aparat hukum yg meng perjual belikan hukum
    Hukum bukan untuk orang yang punya uang untuk membengkok benkokan atau mencocokan seuai yg punya uang .
    Kasus Bcc hotel sudah diketahui oleh masyarakat luas ,dalam kasu ini sangat banyak kejanggalan yg kami ketahui dari berita koran maupun online
    Kami minta hakim untuk tidak bertindak di luar prosedur ,atau kemudian hari dari putusan hukum ini akan membuat masyarakat kepritidak nyaman,,kita lihat kasus sarpin membuat masyarakat indonesia heboh ,dampak nya sangat besar
    Hukum bukan ber acuan uang atau pemesanan seseorang tapi hukum diputuskan berdasarkan hati nurani .serta pembuktian yang ada

    Selamat idul fitri 1syawal 1436H
    "" Taqobbalallahu mina waminkum,shiyamana wa shiyamakum.kullu aam waantum bikhoir'"

  • WANDIPIRO gawat juga ya hukum yg ada di kota batam diperjual belika tanpa sembunyi sembuyi
    Axtrea99 melihat pemesanan dari pelapor sangat sangat aneh ,ha ha ha lucu membuat aparat mau juga menerima pesanan bom waktu
    yg menurut axtrea 99 pemain mafia hukum ingin mendapat kan aset Bcc hotel yg konon 400 miliar dgn bantuan oknum untuk memperoleh tanpa membeli /membayar kalau berhasil ini lah 400miliar akan di perhitungkan scop dan tanggung jawab masing masing yg menurut jasa atau peranan dalam kerja. Tinggal selangkah lagi
    Tjipta fujiarta bisa membagi bagikan atau memberikan jabatan di hotel bccc ,,serta kemudian bisa berdansa di lantai teratas serta minum anggur dan piza makanan jepang ikan mentah pirin manusia bugil sedap ,,ini lah untuk oknum oknum pejabat yg tiadk bermental ato mental begal ,,,

  • JAKSA AJI SATRO BINGUNG KARNA KENA PUKAU TJIPTA FUJIATA ..KENA PUKAU UANG TJIPTA YA ?
    He he he kelicikan tjipta menrarik menjanjikan kalau rampasan nya berhasil itula yg bisa memukau oknum yang tergiur oleh janji janji serta sedikit uang receh

  • tjipta dah siapin jaksa aji 2 m, notaris angli 1m , syaifudin 1 m, penyidik abu 1m, hakim 3m,pengacaranya 1 m, para kroni 100jutaan, pikirnya bentar lg pada trima angpow bcc dia berhasil rampas,srakahnya orang2 yg niat berkongsi jahat, jaksa aji nih tinggal nunggu dicokok kpk sj,hukum seprti mainan takda wibawanya,manusia yg sangat berbahaya bg pradaban keadilan

  • Bingung masih mendingan kalau sudah sinting bagaimana ,bro itu pengzolimin orang sama dgn yahudi
    Kasus ini mudah dicermati ,uang. Rp400miliar yg mau diambil dgn cara akal bulus alias merampok .kata gus dur kok susah susah mrmutuskan kasus ini

  • Demi uang orang menghalalkan segala cara, uang jadi titik tumpu keadilan, hukum pake kaca mata kuda, Merampok berjamaah. Bentar lagi sampe di akherat dapat siksaan

  • Apa yg menyebabkan Aji Satrio bingung ..sebab hukum bukan bisa kita permainkan tapi hukum itu pasti (barang bukti ) kalo tak ada barang bukti ya jangan ngeyel terus nanti bisa di nilai masyarakat barang bukti ayam yg dijadikan bukti burung ini kan berbeda dalam pandangan mata bentuk nya sama tapi tak serupa buyung Aji satrio ,,,kami juga menyatakan kagum dgn. Tokoh kerah putih indonesia ,,hampir mulus dalam perampasan hotel bcc padahal tinggal selangkah lagi semua yang turut serta juga akan menikmati hasil haram tersebut
    Demekian pandangan pengamat hukum masyarakat umum

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.