Categories: HUKRIM

PH Keluhkan Pemberitaan Ambigu terkait Wardiaman Zebua

Sidang Pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Wardiaman Zebua di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU, Selasa(29/3/2016) siang.

 

Enam Penasehat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Isfandir Hutasoit & Associates membacakan eksepsi secara bergantian di persidangan.

 

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU, di awal pembacaaan eksepsinya tim penasehat hukum menekankan soal persamaan kedudukan di dalam hukum dan praduga tidak bersalah.

 

“Kami yakin dalam persidangan ini, azas praduga tidak bersalah diterapkan kepada diri terdakwa. Tapi apabila melihat berita yang ada di media massa, termuat opini negatif pada diri terdakwa dan telah mengganggap memvonis terdakwa adalah orang yang bersalah dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

 

Tim Penasehat Hukum Wardiaman ini berharap dengan persidangan yang digelar secara terbuka, para pemburu berita harus memahami dan mengetahui bahwa sebelum putusan diucapkan di persidangan masihlah berlaku azas praduga tidak bersalah terhadap diri terdakwa.

 

“Sehingga pemberitaan-pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi ambigu dan membuat opini negatif terhadap diri terdakwa,” kata penasehat hukum.

 

Dalam eksepsinya tersebut, tim penasehat hukum juga menyampaikan beberapa pemberitaan ambigu yang dianggap membuat opini negatif terhadap diri terdakwa dan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

 

“Sebuah pemberitaan semestinya memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, bukannya didasarkan pada penilaian pribadi apalagi karena emosional tak beralasan akhirnya menyebabkan pemberitaan tersebut menjadi tidak berimbang, tidak informatif dan cenderung merugikan pihak yang diberitakan,” terang penasehat hukum.

 

Menurut penasehat hukum, pemberitaan-pemberitaan seperti itu telah “membunuh karakter” terdakwa dan meminta secara khusus kepada Majelis Hakim untuk tetap berpendirian yang obyektif.

 

“Kami yakin dengan melihat berita maupun opini negatif terhadap terdakwa yang berkembang selama ini, banyak orang telah terpengaruh dan cenderung menganggap terdakwa sebagai orang yang bersalah dan melupakan azas praduga tidak bersalah,” jelas Penasehat Hukum Wardiaman.

 

Saat berita ini diunggah, persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa telah selesai dan kembali ditunda hingga hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

 

(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

11 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

13 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

16 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

19 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

21 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

22 jam ago

This website uses cookies.