BATAM – Sidang kasus 49.930 butir ekstasi dengan terdakwa Ruslan bin Jais ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena Penasehat Hukum terdakwa tidak hadir, Rabu (7/6).
Seharusnya persidangan kali ini beragendakan mendengarkan Pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum.
Pantauan SWARAKEPRI.COM di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam, Rabu(7/6) sekitar pukul 15.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Reni Ambarita dan Taufik membuka persidangan.
Persidangan tampak dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha dan terdakwa Ruslan yang duduk di kursi pesakitan.
“Sidang Ruslan ditunda karena PH tidak hadir,” kata salah seorang petugas kejaksaan yang mengawal Ruslan dan beberapa terdakwa lainnya ke ruang tahanan sementara PN Batam.
Sebelumnya, Ruslan bin Jais, terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5).
JPU Pengganti Yan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.
“Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Rulsan bin Jais. Hal-hal yang meingankan tidak ada, dan hal-hal yang memberatkan terdakwa telah melawan program pemerintah,” kata JPU.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.