Categories: BATAM

PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT).

“Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur.

“Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,”tegasnya.

Wattimena juga menegaskan bahwa adanya perbedaan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dengan putusan tingkat banding merupakan hal yang biasa dan bukan sesuatu yang baru.

“Mengoreksi(putusan) itu hal yang biasa, bukan sesuatu hal baru. Sah-sah saja Penasehat Hukum menanggapi, namun tidak juga masuk menanggapi putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama(PN), karena yang bisa memperbaiki dan mengadili sendiri(Putusan PN) adalah Pengadilan Tinggi,”jelasnya.

@swarakepritv PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT). "Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026. Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur. "Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #seadragon #pnbatam #kapaltanker ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Ini juga belum BHT, tunggu saja, prosesnya masih panjang. Kalau sudah BHT salah satu pihak buat pernyataan itu sah-sah saja, sepanjang menghormati dan tetap pada koridor hukum yang berlaku,”tandasnya.

Seperti diketahui, Kapten Hasiholan Samosir dan Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Batam usai hukumannya dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon. Kasasi didaftarkan pada Senin 18 Mei 2026.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Valbury Tawarkan Tiga Tipe Akun untuk Sesuaikan Biaya Transaksi dengan Profil Risiko Trader

Tipe akun Alpha, Sirius, dan Vega ditujukan untuk membantu trader memilih struktur biaya yang sesuai…

1 menit ago

Memperkenalkan MOMENTUM 5 Wireless: Awal Perjalanan Menuju Pengalaman Mendengarkan yang Sesungguhnya

Headphone portabel terbaru dari Sennheiser menghadirkan pelarian ke dunia audio Hi-Fi, diperkaya dengan audio spasial…

11 menit ago

Elnusa Petrofin Perkuat Keunggulan Operasional dan HSSE dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Memasuki usia ke-30 tahun, PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA) yang…

18 menit ago

Momen Warga Lampung Dapat Mobil dari Stik Es Krim di Aice Got You! Season 2

Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 sukses menutup rangkaian acara keduanya di Lapangan PKOR…

20 menit ago

Buron 2 Tahun, Jaksa Belum Bisa Tangkap Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM - Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Warga Negera Asing(WNA) asal Mesir yang telah…

35 menit ago

Bawa Penggemar Lebih Dekat ke Setiap Momen: Hisense Tingkatkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ Melalui Inovasi Teknologi Layar TV

Hisense, merek peralatan elektronik dan rumah tangga terkemuka di dunia, serta sponsor resmi FIFA World…

4 jam ago

This website uses cookies.