BATAM – Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar yakni Kha Hing alias Aseng, Meiyya alias Mimi, dan Han Sing alias Amin Sugeng dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, Jevika Julvia menyebut bahwa sebenarnya kasus tersebut bukanlah tindak pidana perjudian.
“Ini adalah permainan berhadiah minuman, seperti permainan yang ada di Timezone (Permainan Ketangkasan) atau tukar koin, menang lalu mendapatkan hadiah,” kata Jevica Julvia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri, Kamis 13 Juni 2024 melalui pesan singkat WhatsApp.
Kata dia, hadiah berupa minuman alkohol (Mikol) atau snacks seperti yang terpasang di papan dinding Bar.
“Bahwa papan yang berisi hadiah ini juga sudah ditunjukkan di muka persidangan dan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU pun membenarkan memang hadiahnya minuman, bukan uang,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi sikap dan perilaku para terdakwa sangat kooperatif pada tiap-tiap tahap pemeriksaan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Mereka juga pertama kali menghadapi perkara ini, sebelumnya tidak pernah dihukum pidana. Sampai saat ini, mereka sangat menyesali perbuatannya, apalagi mereka semua tulang punggung keluarga, masih ada tanggungan anak dan orang tua, tanggungan obat-obat jantung dan gula darah yang notabenenya tidak dapat stop dan mesti kontrol berkelanjutan,” jelasnya.
Page: 1 2
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.