Categories: BATAM

Surat Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum OMS Pertanyakan Sikap Ketua PN Batam

BATAM – Tim  mempertanyakan sikap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro yang belum memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan tentang kepemilikan kapal kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hingga sidang pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri, Kamis 13 Juni 2024.

“Surat kan sudah kami masukkan ke PN Batam tujuannya itu langsung ke Ketua PN Batam langsung. Dia kan punya kewenangan, walaupun itu sifatnya pemberitahuan karena perkara ini pidana, memang kita tidak bisa masuk (ke dalam perkara) yang bisa masuk dalam perkara ini kan Jaksa dan Majelis Hakim nya langsung. Karena surat pemberitahuan ini sudah masuk dan sudah kita sampaikan seharusnya Ketua PN ini menyikapi surat kita. Jadi kami selaku tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping menanyakan sikap Ketua PN Batam dalam hal ini,” kata Supardi kepada SwaraKepri, Jumat 14 Juni 2024 saat dijumpai di kantornya.

Mengapa hal ini penting? Menurut Supardi, selama persidangan bergulir dalam waktu tujuh bulan ini di PN Batam Jaksa Penuntut Umum pada saat tuntutan mengatakan bahwa kapal ini tidak bertuan (Tidak ada pemilik). Maka dari itu, pihaknya mewakili pemilik kapal menghadirkan fakta berupa surat kepemilikan kapal dan kargonya.

“Ada aktanya dan nota diplomatik nya juga ada kok surat yang kita sampaikan ke Ketua PN Batam. Namun beliau masih belum ada sikap,” ujarnya.

Setidaknya, kata dia, Ketua PN Batam minimal itu menyampaikan pertanyaan sikap kepada publik agar polemik kepemilikan kapal MT Arman 114 ini terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi.

“Apalagi saat ini sistem PTSP di kantor-kantor pemerintah itu kan sudah tersistem (Online) tidak mungkin dong Ketua PN Batam tidak tahu?,” tanya dia.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

6 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

10 jam ago

This website uses cookies.