Categories: BATAMHUKUM

PH Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Tolak Dalil Polisi di Sidang Praperadilan

BATAM – Penasehat Hukum tersangka, Sahat Hutauruk menolak dalil polisi pada sidang praperadilan di ruang sudang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Rabu 22 November 2023.

“Bahwa Pemohon secara tegas menolak seluruh dalil jawaban Termohon, kecuali yang diakui secara tegas dan menguatkan dalil permohonan praperadilan Pemohon,” tegasnya saat membacakan Replik di persidangan.

Ia menguraikan alasan pemohon secara tegas menolak dalil termohon. “Mengenai SPDP bukan merupakan alasan diajukan permohonan praperadilan ini, sehingga tidak relevan untuk ditanggapi oleh pemohon,”ujarnya.

Kata dia, permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam pasal 2 ayat yang dimaksud oleh Termohon, karena alasan-alasan permohonan praperadilan ini hanya menyangkut tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atau adanya 2 alat bukti yang sah, yang mana dalam tindak pidana pencurian (uang) yang dipersangkakan kepada Pemohon, pembuktian kepemilikan uang secara materiel, merupakan syarat multak untuk terjadi dugaan tindak pidana pencurian (uang) yang dimaksud.

“Dalam hal ini Pemohon telah membuktikan kepada Termohon (Penyidik) bahwa uang dalam rekening Nomor: 8034 128 237 di PT. Bank Maybank Indonesia Kantor Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan, secara materiel bukan milik Lim Siew Lan (pelapor) melainkan milik PT AMI, namun secara sewenang- wenang diabaikan oleh Termohon. Sehingga adil dan patut Hakim Tunggal Yang Memeriksa perkara ini, untuk mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya,”lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bukti kepemilikan uang atau asal usul uang dalam rekening Nomor: 8034128xxx di PT. Bank Maybank Indonesia Kantor Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan berasal dari PT AMI dan Lim Siang Huat (Alm) Direktur PT AMI.

“Bahwa Pemohon secara tegas menolak dalil Termohon pada bagian I. Dalam jawaban, angka 1.2 halaman 5 dalam Jawabannya,” kata Sahat Hutauruk.

Ia memohon kepada Hakim Tunggal Yang memeriksa perkara ini agar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka RL. Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Perintah Penangkapan tanggal 06 November 2023,” ujarnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penahanan tanggal 6 November 2023. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polda Kepri di Batam, segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

“Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Duplik Termohon atas Replik Yang Diajukan Pemohon

Menanggapi Replik dari Penasehat Hukum tersangka RL, Tim Kuasa Hukum Polda Kepri yakni Kombes Pol Djoko Trisulo, AKBP Arthur Sitandaon, Ipda Rudy Hartono, Ipda Zainal, Aipda Yudi Yudarma, Bripka Nurkholis juga menyampaikan Dupliknya pada persidangan yang digelar Kamis 23 November 2023 pukul 09.00 WIB.

“Bahwa termohon tetap pada dalil-dalil Termohon Praperadilan pada jawaban dari Termohon pada tanggal 22 November 2023. Bahwa dengan tegas Termohon Praperadilan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Polda Kepri saat membacakan Duplik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

1 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

2 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

2 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.