Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Wardiaman
BATAM – Wardaniman larosa kembali menegaskan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai prosedur dan hukum.
“Termohon terbukti tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Larosa saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Selasa(12/1/2016).
Ia juga mengatakan bahwa alat bukti dan fakta yang disampaikan termohon dalam jawabannya(duplik) tidak konsisten, bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.
“Seluruh Eksepsi termohon dengan tegas kami tolak. Berdasarkan hukum pidana perlu alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah,”tegasnya.
Larosa meminta Hakim Tunggal Syahrial Harahap agar menerima gugatan praperadilan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon.
“Apabila tidak bisa mengabulkannya saya berharap Hakim memutuskan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP).
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan,”jelasnya.
Penyidik lanjut Sonny juga telah memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pemohon.
“Alasan penangkapan, serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan terhadap pemohon juga sudah dijelaskan,” ujarnya.
Seusai mendengar kesimpulan dari kedua belak pihak, Hakim Tunggal Syahrial Harahap menunda sidang hingga besok, Rabu (13/1/2015) dengan agenda mendengarkan putusan.
(red/CR 02)
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
This website uses cookies.