Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Wardiaman
BATAM – Wardaniman larosa kembali menegaskan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai prosedur dan hukum.
“Termohon terbukti tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Larosa saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Selasa(12/1/2016).
Ia juga mengatakan bahwa alat bukti dan fakta yang disampaikan termohon dalam jawabannya(duplik) tidak konsisten, bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.
“Seluruh Eksepsi termohon dengan tegas kami tolak. Berdasarkan hukum pidana perlu alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah,”tegasnya.
Larosa meminta Hakim Tunggal Syahrial Harahap agar menerima gugatan praperadilan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon.
“Apabila tidak bisa mengabulkannya saya berharap Hakim memutuskan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP).
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan,”jelasnya.
Penyidik lanjut Sonny juga telah memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pemohon.
“Alasan penangkapan, serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan terhadap pemohon juga sudah dijelaskan,” ujarnya.
Seusai mendengar kesimpulan dari kedua belak pihak, Hakim Tunggal Syahrial Harahap menunda sidang hingga besok, Rabu (13/1/2015) dengan agenda mendengarkan putusan.
(red/CR 02)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.