Categories: KRIMINAL

Pinjam Gitar Sesama Pengamen di Batam Berbuah Petaka

BATAM – Seorang pengamen berinisial RS diamankan Polisi karena diduga menganiaya temannya sesama pengamen berinisial NZ di depan salah satu warung di Kawasan Jodoh, Batuampar, Batam, Senin(23/9/2019) sore. Akibat penganiayaan tersebut, korban NZ mengalami luka berat di bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan kepada wartawan di Mapolsek Batuampar, Selasa (24/9/2019).

Tarigan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban duduk di depan salah satu warung di Jodoh. Korban kemudian meminjam sebuah gitar milik AM kepada pelaku, lalu pelaku meminjamkan gitar tersebut kepada korban.

“Menurut keterangan pelaku, setelah gitar diberikan, tiba-tiba korban memukul pelaku dengan gitar tersebut,” ujarnya.

Lantaran tidak terima atas perlakuan korban NZ, pelaku RS mengatakan kepada korban “Ko tunggu disini sebentar”, dan NZ menjawab “Iya aku tunggu ko disini”. RS pun pergi kesebuah tempat sampah dan mengambil parang yang sudah disimpannya.

“Ketika kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku RS langsung mengejar korban NZ dan melayangkan parang tersebut kepada korban NZ.” ujarnya.

“Layangan pertama berhasil ditangkis oleh NZ dengan menggunakan gitar tersebut. Pada saat layangan kedua parang yang dibawa oleh RS lepas dari gagangnya dan mengenai bagian kepala NZ hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak,” lanjut Tarigan.

Melihat korban dalam kondisi berdarah, pelaku langsung melarikan diri kerumahnya yang berada di Tanjunguma.

Menurut Tarigan, setelah mengetahui ada korban yang berdarah di sekitar warung di kawasan Jodoh, aparat Kepolisian Polsek Batuampar bersama Satreskrim Polresta Barelang mengejar tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Tanjunguma.

“Kami menangkap tersangka di kediamannya, dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri,” ujar Tarigan.

Kata dia, korban RZ belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di salah satu rumah sakit. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang dengan sarung warna biru dan satu buah gitar warna coklat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjarapaling lama 5 tahun.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

59 menit ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

12 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.