Gubernur Ansar pada saat itu menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemprov Kepri berbentuk subsidi bunga 0 persen dari pinjaman modal. Dalam artian, masyarakat yang mengajukan pinjaman modal UMKM ke Bank Riau Kepri hanya perlu mengembalikan pinjaman pokok semata. Sementara bunga dari pinjaman modal tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
“Para pelaku UMKM silahkan saja memanfaatkan fasilitas ini, dan tidak perlu memikirkan lagi bunga pinjamannya. Bunganya sudah kita tanggung, jadi ini adalah pinjaman modal tanpa bunga,” ujar Gubernur.
Adapun detail skema kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja maupun investasi bagi pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar 20 juta rupiah.
Bunga yang dikenakan kepada debitur adalah murni 0 persen di mana debitur mendapat subsidi bunga dari Pemprov Kepulauan Riau sebesar 9 efektif menurun. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah selama 24 bulan, tidak dikenakan biaya provisi namun ada biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.
Pada tahun 2021 realisasi bunga kreditnya masih rendah dibandingkan data hingga Agustus 2022. Menurut Gubernur Ansar hal tersebut wajar, karena memang pelaksanaan awalnya pada akhir tahun 2021.
“Karena memang kita actionnya di akhir tahun 2021, setelah semua persyaratan teknis selesai. Juga saat itu program ini belum tersosialisasi maksmimal ke masyarakat. Saat ini semakin banyak masyarakat yang tau dan ikut program ini sehingga capaian 2022 lumayan tinggi. Dan saya yakin akan bertambah terus ini jumlah UMKM yang meminjam hingga akhir tahun,” ujar Gubernur.
Dari total plafond kredit yang telah disalurkan tersebut, tercatat UMKM dari Kota Tanjungpinang yang paling banyak memanfaatkan program ini, yakni sebanyak 161 UMKM dengan plafond kredit Rp3,071 miliar (27,52 persen), diikuti Kabupaten Natuna sebanyak 161 UMKM dengan plafond Rp3,065 miliar (27,46 persen), kemudian Kabupaten Karimun sebanyak 102 UMKM dengan plafond Rp1,958 miliar (17,54 persen), Kota Batam sebanyak 59 UMKM dengan plafond Rp1,060 miliar (9,50 persen), Kabupaten Lingga sebanyak 59 UMKM dengan plafond Rp1,052 miliar (9,43 persen), Kabupaten Bintan sebanyak 32 UMKM dengan plafond Rp632 juta (5,66 persen), dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 17 UMKM dengan plafond Rp322 juta (2,89 persen).