Categories: BATAM

PK BAJ Ditolak, PN Batam : Pihak Yang Menang Bisa Memohon Eksekusi

BATAM – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Agus Hartadi terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Desember 2016 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 663 PK/Pdt/2016 tersebut disebutkan, menolak permohonan peninjauan kembali dari permohonan peninjauan kembali Dr.Agus Hartadi, menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra ketika dikonfirmasi soal putusan Mahkamah Agung tersebut mengatakan bahwa pihak yang menang sudah bisa melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam.

“Kebetulan saya belum melihat amarnya, apakah berupa uang atau yang lain,” kata Endi saat ditemui di pintu ruang kerjanya, Selasa (8/8) malam.

Baca Juga : Kejari Batam : BAJ Ajukan Peninjuan Kembali

Dia menjelaskan, setelah permohonan eksekusi tersebut diajukan, selanjutnya Ketua PN akan menerbitkan penetapan anmaining (teguran) kepada pihak yang kalah.

“Disana nanti masih diberikan kesempatan secara sukarela untuk melaksanakan isi putusan tersebut, namun kalau tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan berhak mengeluarkan penetapan sita eksekusi,” terangnya.

Baca Juga : Hore… Putusan Kasasi Kasus BAJ sudah Diterima PN Batam

Baca Juga : PN Batam Belum Bisa Eksekusi Putusan Kasus BAJ

Setelah penetapan sita eksekusi dikuatkan lanjut dia, panitera beserta dua orang saksi langsung melakukan eksekusi putusan MA tersebut.

“Kalaupun ada perlawanan itu bukanlah jadi penghalang, eksekusi tetap berjalan, namun sekarang kembali lagi kepada pihak yang menang apakah memohon atau tidak kalau tidak ada permohonan kami tidak lakukan apa-apa,” tambahnya.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Alat Berat, Tumbuh 33,26% Melalui Ekspansi yang Selektif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

10 menit ago

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

60 menit ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

2 jam ago

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

3 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

3 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

5 jam ago

This website uses cookies.